Polisi Tangkap 6 Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes
POS-KUPANG.COM, BREBES - Pihak kepolisian akhirnya menangkap enam pelaku pemerkosaan anak 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Keenam pelaku yang ditangkap polisi tersebut masih merupakan para tetangga korban di wilayah yang sama.
Penangkapan enam pelaku pemerkosaan anak 15 tahun itu dibenarkan pihak Polres Brebes.
KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati menyebut enam pelaku pemerkosaan anak 15 tahun itu ditangkap Selasa (17/1/2023) malam.
"Sudah diamankan semalam. Semuanya ada enam orang," kata Puji haryati, Rabu (18/1/2023).
Puji mengungkapkan, selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga sudah mendatangi korban berinisial WD yang saat ini sedang berada di Jakarta.
Petugas meminta keterangan dan mengantar korban untuk visum.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam pemuda di Brebes berujung perjanjian damai di atas materai setelah dimediasi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Viralnya kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanjung tersebut membuat pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes angkat bicara.
Baca juga: Komnas Disabilitas Kecam Pemerkosaan Anak di Manggarai Timur
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, kesepakatan damai tersebut tanpa melibatkan pihak kepolisian.
"Saya ulangi, mediasi dilakukan oleh pihak desa dan LSM pada 29 Desember 2022 di rumah kepala desa, Kecamatan Tanjung, Brebes, tanpa melibatkan pihak kepolisian," kata Puji, saat konferensi pers di Kantor Polres Brebes, Selasa (17/1/2023).
Puji mengungkapkan, dalam mediasi itu, korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban," kata Puji didampingi Ps. Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sarinto Triyono.