POS-KUPANG.COM - Berikut ini jadwal kapal pelni KM Wilis dan KM Bukit Siguntang Rute Makassar - Kupang dipenghujung Desember 2022.
Cek pula Harga Tiket Kelas Ekonomi untuk setiap Kapal Pelni, untuk mendapatkan harga tiket termurah.
Melansir dari website Pelni pada Rabu (14/12/2022), di bulan Desember 2022 tersisa dua kali jadwal keberangkatan Kapal Pelni untuk Rute Makassar - Kupang.
Yaitu satu kali keberangkatan KM Wilis dan satu kali keberangkatan KM Bukit Siguntang.
Kedua Kapal Pelni ini memiliki daerah singagh, waktu tempuh dan Harga Tiket Kelas Ekonomi yang berbeda.
Berikut jadwal selengkapnya untuk masing-masing Kapal Pelni.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni 15-29 Desember 2022, 15 Rute KM Tatamailau: Sorong-FakFak, Tual-Timika
1. Jadwal KM Wilis
Berangkat Sabtu 24 Desember 2022 pukul 08.00
Tiba Rabu 28 Desember 2022 pukul 01.00
Lama perjalanan 3 hari 17 jam
Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 418.000
Dengan detail perjalanan sebagai berikut:
Makassar Sabtu 24 Desember 2022 pukul 08.00
Labuan Bajo 25 Desember 2022 pukul 08.00-09.00
Bima 25 Desember 2022 pukul 18.00-19.00
Waikelo 26 Desember 2022 pukul 06.00-07.00
Waingapu 26 Desember 2022 pukul 16.00-20.00
Ende 27 Desember 2022 pukul 07.00-09.00
Kupang Rabu 28 Desember 2022 pukul 01.00
2. Jadwal KM Bukit Siguntang
Berangkat Rabu 28 Desember 2022 pukul 15.00
Tiba Jumat 30 Desember 2022 pukul 04.00
Lama perjalanan 1 hari 13 jam
Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 393.000
Dengan detail perjalanan sebagai berikut:
Makassar Rabu 28 Desember 2022 pukul 15.00
Maumere 29 Desember 2022 pukul 10.00-12.00
Lewoleba 29 Desember 2022 pukul 18.00-20.00
Kupang Jumat 30 Desember 2022 pukul 04.00
Syarat Naik Kapal Laut
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 26 Agustus 2022.
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. Penumpang WNA usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Penumpang usia 6-17 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Penumpang usia 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib divaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/ kormobid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dengan ketentuan vaksinasi dan namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang Kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan
Artikel Jadwal Kapal Pelni lainnya