POS-KUPANG.COM - Pengumuman hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 sesuai jadwal dilakukan hari ini. Begini Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di laman Kemendikbudristek. Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022.
Ya, bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara mengecek Pengumuman tersebut, berikut Cara Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sesuai Jadwal yang dikeluarkan panitia seleksi nasional, Pengumuman hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 dilakukan secara serentak hari ini.
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru yang diumumkan hari ini dari kategori P1, P2, P3, dan pelamar umum.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022,Berikut Cara Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id
Seperti diketahui, Pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.
Selama periode pendaftaran juga dilakukan Seleksi Administrasi. Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 berakhir 15 November 2022 dan hasilnya diumumkan 16 - 17 November 2022.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 dapat dilihat melalui laman resmi instansi daerah atau website Kemendikbudristek, gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berikut Cara cek di gurupppk.kemdikbud.go.id:
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Bakamla RI, Berikut Jadwal, Syarat, Dokumen dan Cara Daftar
1. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Melalui Laman PPPK Guru Kemendikbud
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, pilih opsi 'Pengumuman'
- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
- Tunggu beberapa saat sampai hasil seleksi PPPK Guru muncul pada dashboard
2. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Melalui Laman SSCASN BKN
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, pilih opsi 'Login'
- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik 'Masuk'
- Tunggu beberapa saat sampai hasil seleksi PPPK Guru muncul pada dashboard
Jadwal dan Tahapan PPPK 2022
Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan Pengumuman penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022
Seleksi administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022
Masa sanggah: 18-20 November 2022
Jawab sanggah: 21-24 November 2022
Pengumuman pasca sanggah:26 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru Senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
Masa Sangggah: 4-6 Februari 2023
Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022:
1. Pelamar Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
2. Pelamar Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
3. Pelamar Prioritas 3 (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS