Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Perhubungan NTT atau Dishub Provinsi NTT segera melakukan pemantauan ke daerah di NTT menyikapi pemberlakuan tarif baru jasa transportasi umum antar wilayah di NTT. Dishub Provinsi NTT tidak segan-segan menindak operator angkutan nakal.
Kepala Dishub Provinsi NTT, Isyak Nuka, mengatakan, bila ditemukan adanya pelaku usaha angkutan umum yang menaikkan tarif angkutan melampau tarif yang ditetapkan yaitu 30 persen, maka pihaknya akan bertindak tegas berupa mencabut izin usaha pelaku usaha transportasi bersangkutan.
"Apabila ada pelaku usaha jasa angkutan umum yang menarik tarif jasa angkutan umum melebih dari tarif yang ada itu maka dipastikan ditindak tegas," kata Isyak kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Menurut Isyak, tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp252,1 per penumpang per kilometer.
Sedangkan untuk tarif Bus Kecil AKDP bagi kelas ekonomi 14 orang penumpang ditetapkan sebesar Rp278,8 per penumpang per kilometer.
Sementara minibus ekonomi kapasitas 12 orang penumpang sebesar Rp320,2 per penumpang per kilometer. Lalu untuk bus umum dengan kapasitas 44 orang penumpang ditetapkan tarif sebesar Rp211 per penumpang per kilometer.
"Kami segera turunkan tim ke semua kabupaten/kota di NTT untuk melihat sejauh mana konsisten pelaku usaha jasa angkutan umum dalam pemberlakuan tarif baru bagi angkutan umum antar wilayah di NTT seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 93 tahun 2022 ," ujarnya.
Ia menyebut, tim yang ditugaskan untuk melakukan pemantauan terhadap penerapan tarif baru setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar.
Fokus utamanya adalah pada angkutan-angkutan umum antar wilayah yang telah dikeluarkan izinnya oleh Dinas Perhubungan NTT.
"Banyak angkutan-angkutan umum yang beroperasi di terminal-terminal bayangan sehingga sulit dipantau petugas Dinas Perhubungan. Banyak yang tidak memiliki izin beroperasi," kata isyak Nuka.
Masyarakat NTT diimbau untuk tidak menggunakan jasa angkutan umum yang tidak memiliki izin beroperasi karena karena tarif yang dipakai lebih mahal dari tarif angkutan umum yang mengantongi izin.
"Jangan salahkan pemerintah apabila naik di angkutan umum yang tidak berizin dengan tarif angkutan yang mahal," sebut dia.
Mengenai tarif ojek online (Ojol) yang ikut dinaikkan Pemerintah, Isyak tidak bisa memberi banyak komentar. Imbas kenaikan BBM, menurutnya bisa dan tidak berdampak pada ojol.
Isyak mengaku kewenangan terkait dengan dengan tarif Ojol merupakan domain dari pemerintah pusat.
“Yang pasti itu bukan kewenangan pemerintah provinsi melainkan dari kementerian," kata dia. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS