Berita Kupang

Pemkab Kupang Tahun 2022 Target Tanah Yang Akan Dilakukan Redistribusi 2.250 Bidang

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA ACARA - Penandatangana berita acara sidang pantia pertimbangan landreform.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menargetkan akan melakukan pemberian sertifikat tanah sebanyak 2.250 bidang.

Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak.

Dalam sidang panitia pertimbangan obyek landreform, Kamis 4 Agustus 2022 di Kantor Bupati Kupang, Bupati menegaskan kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Dengan kebijakan yang ditempuh ini tentunya ada harapan yang sama yaitu dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera.

Baca juga: Jokowi Sebut Pemerintah Daerah Terlalu Egois Hingga Urusan Sertifikat Tanah Tidak Maju-maju

"Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 ini target tanah yang akan dilakukan redistribusi sebanyak 2.250 bidang. Tanah-tanah ini bersumber dari tanah negara yang selama ini telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh masyarakat serta tanah eks hak guna usaha PT.Royal Timor Ostrindo," terang Bupati.

Sampai dengan bulan Juli 2022, tanah yang telah dilakukan redistribusi sebanyak 849 bidang di desa Poto dan desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat.

Selanjutnya pada agenda ini secara bersama-sama dikatakan Bupati, akan mencermati bidang-bidang tanah yang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi.

Bidang-bidang tanah inilah yang nantinya akan disepakati dan direkomendasikan untuk penerbitan sertipikat.

"Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat. Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan sekaligus mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang," pungkas Bupati Masneno.

Dalam panitia pertimbangan itu Bupati Kupang, Korinus Masneno selaku ketua dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy selaku wakil Ketua merangkap anggota, juga Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto selaku anggota.

Turut hadir pimpinan dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, Yan Boesday, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupate Kupang, Mateldius Sanam, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab.Kupang, Timotius Octovianus dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Kupang, Soleman Luik.

Sidang panitia pertimbangan ini diakhiri  dengan penandatangan Berita Acara oleh Panitia Pertimbangan Landreform.(cr9)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

BERITA ACARA - Penandatangana berita acara sidang pantia pertimbangan landreform. (POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN)

Berita Terkini