Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Atambua menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Kupang di Neo Aston Hotel Kupang pada Selasa, 14 Juni 2022.
Disampaikan Kepala Cabang BPJS Atambua, Munaqib bahwa pihaknya menyadari ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dan lebih dikobarkan dalam kerja sama dengan media yang pada akhirnya bisa melakukan perjanjian kerja sama.
Adapun menjalin relasi dengan media selain untuk kebutuhan iklan, menurut Munaqib banyak yang terkait pemberitaan JKN kadang ada hal yang tidak tepat pemberitaanya yakni tidak sesuai dengan fakta dan data.
"Jangan sampai beritanya menjadi tendensius,"ungkap Munaqib.
Baca juga: Kepala Imigrasi Atambua Silaturahmi dengan Bupati TTU
Dilanjutkannya, selain itu adanya ketidaksesuaian dengan informasi dari BPJS sebagai narasumber maka diperjelas peran media sebagai garda terdepan menulis berita JKN dengan mengonfirmasi ke BPJS.
Jangan sampai ada kasus terkait pelayanan JKN tidak memuaskan sehingga bisa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak BPJS dan BPJS siap memberikan informasi yang benar sesuai aturan Undang-undang yang berlaku.
Diwakili General Manager PT Timor Media Grafika yang membawahi Harian Pagi Pos Kupang, Margaretha Iin Wahyuningrum BPJS melakukan penandatanganan MoU.
Selain Pos Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Atambua menandatangani MoU dengan beberapa media lainnya seperti Timor Express.
Baca juga: Partai Golkar NTT Siapkan Lima Langkah Hadapi Tahapan Pemilu 2024
Media Gathering BPJS Kesehatan Kantor Cabang Atambua dengan tema Media Sebagai Garda Terdepan Pemberitaan JKN tahun 2022 dihadiri sejumlah wartawan dari beberapa media di NTT.(*)