Tilang Eletronik

Pengamat Kebijakan Publik Sebut Program E-Tilang Langkah Efektif Hindari Praktik KKN

Penulis: Ray Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yeftha Yerianto Sabaat, S.IP., M.IP, Dosen Ilmu Politik Fisip Undana Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG- - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yeftha Y. Sabaat menyebut program e-tilang merupakan langkah efektif yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menghindari praktik pungutan liar dan siap menyuap.

"Pelaksanaan program e-tilang sebenarnya merupakan langkah efektif yang diambil untuk menghindari praktik KKN (pungutan liar dan siap menyuap) dari oknum polisi dengan pelanggaran lalu lintas yang marak dalam proses tilang manual," kata Yeftha Y. Sabaat kepada Pos-Kupang.Com, Selasa 7 Juni 2022.

Selain itu, menurut dosen Ilmu Politik Fisip Undana ini bahwa program e-tilang juga dapat mendorong perilaku positif masyarakat dalam berkendara.

Ia pun mendukung prgoram e-tilang karena program ini merupakan terobosan baru dalam hal pelayanan publik yang juga menjawab tantangan zaman/perkembangan teknologi yang begitu masif.

Dalam konteks pelayanan publik, kata dia E-Tilang merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi. 

"Tetapi perlu diingat bahwa ada kelemahan dalam pelaksanaan E-Tilang, misalnya di Kupang belum berjalan baik dan efektif karena tidak semua tempat dipasang kamera," tuturnya

Ia menyarankan efektifitas Tilang Elektronik ini sebaiknya dibenahi sejak awal sarana pendukung seperti kamera yang harus terpasang di setiap jalan yang dianggap vital, listrik yang harus selalu menyala dititik-titik tersebut.

Ia mengakui apabila proses operasi kendaraan pada malam hari sebenarnya tidak kondusif karena tingkat aktifitas malam di Kota Kupang masih rendah.

"Kecuali ada langkah ketertiban umum itu memungkinkan agar terciptanya lingkungan yang aman," jelasnya

Dengan adanya Tilang Elektronik juga dapat mengurangi/mengontrol perilaku arogan oknum polisi terhadap pelanggar lalu lintas.(*)

Berita Terkini