Atasi Pelanggaran HAM di Indonesia, Pegiat Hukum dan HAM di NTT Diperkuat

Atasi Pelanggaran HAM di Indonesia, Pegiat Hukum dan HAM di NTT Diperkuat

ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Ansi D Rihi Dara, SH, Direktris LBH APIK NTT, peraih Local Heroes Award Tribun Institute tahun 2020 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam skala nasional tercatat pada tahun 2016-2017, terdapat 138 kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh orang yang hidup dengan HIV (ODHIV). Serta bentuk diskriminasi yang terjadi terdiri dari pelanggaran hak atas kesehatan, hak atas privasi, hak atas pendidikan, dan lain-lain.

Sementara itu Catatan Akhir Tahun (catahu) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT periode 2014-2020 tercatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual yang menyerang hak atas keamanan dari perempuan dan anak, kelompok keberagaman gender dan seksual yang masih mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan orientasi seksual, perlindungan hukum bagi teman difabel, dan pelanggaran tanah ulayat bagi masyarakat adat.

Demikian Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara SH, menjelaskan, HAM memberikan garansi bahwa setiap manusia terlahir sebagai insan yang bebas dan memiliki hak yang patut dilindungi oleh Negara.

Namun fakta menunjukan bahwa masih banyak terjadi kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh beberapa kelompok rentan dan minoritas. Seperti kelompok Keberagaman Seksual dan Gender, Perempuan, Anak, Kelompok Difabel, Orang dengan HIV AIDS (ODHIV), dan kelompok adat, dan agama minoritas di Indonesia dan lainnya masih banyak terjadi.

"Deretan Pelanggaran HAM ini menjadi pemicu urgensi pemerintah dalam memenuhi tugas dan tanggung jawab negara sesuai konstitusi untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak, pemajuan dan penegakan hukum," kata Ansy.

Bermula dari upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan dan keinginan mencapai pemenuhan hak kelompok rentan, setiap pihak telah melakukan advokasi dalam pemenuhan HAM, namun masih dihadapkan pada tantangan di lapangan. Seperti terdapat regulasi yang diskriminatif yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan belum meratanya informasi tentang bantuan dan perlindungan yang sebenarnya dapat diakses oleh kelompok rentan dan minoritas ini.

Serta masalah kemiskinan yang juga menjadi akar dari beragam bentuk kekerasan. Melihat hal ini, demikian Ansy, maka tiap pihak perlu mendorong terbentuknya kota Ramah Hak Asasi Manusia dipandang sebagai hal yang penting untuk di inisiasi dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh negara.

Ansi menambahkan, pemenuhan HAM ini sebagai tugas multipihak ini baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, LSM,dan aktivis yang perlu dibekali dengan fondasi perlindungan hukum bagi kelompok rentan dan strategi pemenuhan hak asasi manusia sesuai koridor hukum yang berlaku.

Adelaide Ratu Kore SH MIR MIL dari LBH APIK NTT menambahkan, kegiatan Training Hukum dan HAM Kota Kupang ini diselenggatakan oleh LBH Masyarakat berkolaborasi dengan LBH APIK NTT, Lantang Kupang dan Fakultas Eknomi dan Hukum Aryasatya Deo Muri di Kota Kupang.

Targetnya adalah para aktivis muda dari berbagai sektor baik Lembaga Swadaya Masyarakat, Mahasiwa, pemuda pejuang HAM," jelas Adelaide.

Ketua Pelangi Kota Karang, Dhalang menjelaskan, tujuan training hukum dan HAM Kota Kupang adalah untuk memperkuat perspektif para aktivis muda ini dalam melakukan usaha perjuangan hukum dan HAM yang dapat dirasakan semua pihak terkhususnya kelompok rentan dan marginal.

"Tujuan lain, untuk memberikan ilmu dan skill serta srategi advokasi hukum dan HAM bagi para aktivis muda. Ketiga, mencetak calon aktivis hukum dan hak asasi manusia di Kota Kupang yang dapatmemberikan pertolongan pertama pada kelompok rentan dan minoritas yang mendapatkan kekerasan," kata Dhalang.

Peserta kegiatan adalah aktivis muda, komunitas rentan dan minoritas serta Lembaga Swadaya Masyarakat (Pegiat HAM) dan mahasiswa

Hal-hal yang dibahas dalam tranning ini yakni Hukum dan HAM, Gender, dan Minoritas dan Kelompok Rentan oleh Dhalang dan Adelaide. Materi Advokasi dan Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan dan minoritas oleh Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH.


Materi Quo Vadis HAM dan Urgensi Perda Kota Ramah HAM di Kota Kupang dari Dhalang dan Adelaide. Serta Litigasi Strategis dan Pendampingan Lapangan bagi Kelompok Rentan dari Dekan FH Universitas Arya Satya Deo Muri E Nita Juwita SH MH, yang juga adalah Ketua LBH Surya.

Serta Teknik Analisis dan Pendampingan Kasus Kekerasan terhadap Kelompok Rentan dan Minoritas dari Adelaide dan Dhalang. (*/vel)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved