Berita Malaka Hari Ini

Belum Ajukan SPJ BOS, Mantan Kepsek SD-SMP di Malaka akan Diberi Sanksi Berupa Blokir Gaji

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dikbud Malaka, Yohanes Klau, S. Ip, MM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Mantan kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP yang bermasalah dalam pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) akan diberi sanksi berupa pemblokiran gajinya.

Langkah ini dilakukan karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka sudah berulangkali mengambil berbagai langkah dan terobosan agar laporan SPJ dana BOS segera diajukan. 

Baca juga: Pemda Mengirim Putri Otda Malaka Ikut Bersaing Di Kancah Nasional

Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dikbud Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S. IP., M.M  kepada Pos Kupang di Betun, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Kamis 26 Mei 2022. 

Dikatakan, penyampaian itu sudah dilakukan saat rapat bersama para pengawas dan sejumlah Kepsek SD dan SMP awal pekan ini.  

Yohanes mengatakan Dinas terus berusaha untuk mempercepat pengajuan laporan SPJ pengelolaan dana BOS dengan berbagai langkah dan terobosan. 

"Beberapa langkah dan terobosan yang ditempuh Dinas Dikbud selama ini di antaranya sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS baik yang dilakukan di Kantor Dinas Dikbud Malaka maupun yang dilaksanakan per rayon yang mencakup sekolah-sekolah di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Malaka," katanya.

Sosialisasi per rayon, kata Yohanes sudah dilakukan di rayon satu untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Malaka Tengah, Kobalima, Kobalima Timur, Malaka Tengah dan sebagian Botin Leobele.

"Ini terpusat di SMPN Kobalima beberapa waktu lalu," ujarnya. 

Sedangkan di rayon tiga, kata Yohanes dilakukan di aula SMAN Tunabesi untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Laenmanen, Io Kufeu dan sebagian Botin Leobele. Dan rayon dua di SMPN 2 Malaka Barat untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Malaka Barat, Weliman, Wewiku dan Rinhat yang terpusat di SMPN 2 Malaka Barat Alkani. "Setelah sosialisasi ini, saya dan tim langsung turun ke sekolah-sekolah untuk sampaikan juga secara langsung," ujarnya.

Tidak hanya sosialisasi Juknis Pengelolaan Dana BOS. Akan tetapi, lanjutnya telah dilayangkan surat peringatan pertama kepada mantan kepala sekolah yang belum mengajukan SPJ dana BOS, beberapa waktu lalu. 

"Saat ini, kita sementara inventarisir mantan kepala sekolah yang belum laporkan SPJ dana BOS untuk kita tegur melalui surat peringatan kedua. Jika tidak dihiraukan, kita akan kerja sama dengan bank supaya gajinya, diblokir, " tegas Yohanes. (*)

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau (POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA)

Berita Terkini