Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dan gaji ke-13, Minggu 17 April 2022.
THR PNS 2022 bagi ASN, pensiunan serta penerima tunjangan dapat berlangsung mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan per Juli 2022.
Seorang ASN di Manggarai Barat (Mabar), Dino Katra mengatakan, THR dan gaji ke-13 teri sangat membantu.
Terlebih, lanjut Dino, dalam hari raya seperti saat ini banyak pengeluaran rumah tangga.
Baca juga: Liga 1: Maung Persib Bandung Memuji Loyalitas Luar Biasa M Natsir Selama Delapan Musim
"Sangat membantu, karena setiap hari raya pasti banyak sekali pos pengeluaran," katanya.
Menurutnya, THR yang diberikan nantinya sangat membantu untuk membiayai kebutuhan sosial sebagai orang Manggarai Barat.
"Kalau kami di Manggarai bulan-bulan seperti saat banyak acara-acara adat yang sudah ditetapkan untuk dilaksanakan dan harus dihadiri, misalnya acara kenduri untuk orang yang sudah meninggal dunia, kumpul kope untuk orang yang mau ambil istri, dan lain-lain," jelasnya.
Dino menilai, besaran THR dan gaji ke-13 cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kebutuhan pendidikan anak.
Baca juga: Liga 1: Macan Kemayoran Persija Perpanjang Kontrak Osvaldo Yakin Masih Berkontribusi di Liga 1
"Sangat membantu untuk tahun ajaran baru nantinya, memang semangat awalnya pemberian gaji ke-13 dulu untuk membantu anak-anak yang hendak memasuki sekolah," katanya. (*)
Berita Manggarai Barat Hari Ini