Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur terus meningkatkan upaya untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan regulasi daerah.
Bertempat di Ruang Rapat Bupati Sumba Timur pada Senin, 11 April 2022, Bupati Drs Christofel Praing menandatangani Peraturan Bupati Sumba Timur tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Sumba Timur.
Penandatangan Perbup itu disaksikan oleh Sekda Sumba Timur Domu Warandoy, Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, Armada Kaban serta Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur Christian Natanael Siantori.
Baca juga: Transfer Pemain Liga 1: Madura United Kehilangan Duo Brasil di Bursa Transfer Musim ini, Obrigado!
Hadir pula pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Sumba Timur Okto Rikardo yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umbu Ngadu Ndamu, SH., M.Si, Kepala Badan BKPSDMD Thomas Peka Rihi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nico Pandarangga, Kepala Bagian Hukum Baka Emang, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Waingapu, I Gde Wayan Suntawinaya Kasyawirsa.
Bupati Christofel mengatakan, dengan adanya Peraturan bupati tersebut dapat menjadi regulasi bagi Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Sumba Timur.
"Melalui Perbup ini diharapkan bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya pekerja di Sumba Timur, sehingga jika terjadi sesuatu bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bupati Christofel Praing.
Baca juga: Tanpa Zona Merah, Masih 47 Pasien Covid-19 Dalam Perawatan
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur Christian Natanael Siantori menyampaikan, betapa pentingnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat diantaranya dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Tujuan utama dari program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut adalah memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial," kata Christian.
Selain menandatangani Peraturan Bupati, pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur dengan Pemerintah Daerah Sumba Timur tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Daerah Sumba Timur, serta Kesepakatan Bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Sumba Timur tentang Penanganan Masalah Hukum, Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (*)