Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTT, Aemilianus Mau, S.Kep, Ns, M.Kep mengatakan, perlu ada kajian baik secara akademis dan kajian hukum terkait adanya pengurangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terutama bagi tenaga kesehatan (nakes).
Aemilianus menyampaikan hal ini Jumat 8 April 2022.
Menurut Aemilianus, dengan adanya kajian baik secara akademik maupun secara hukum, maka apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan secara baik.
"Menurut saya pemerintah perlu melakukan kajian akademis dan kajian hukum secara baik terkait hal ini. Mengingat di satu sisi ada tuntutan dari pemerintah untuk meningkatkan kinerja ASN Nakes. Pada sisi lain tidak ada reward yang memadai," kata Aemilianus.
Baca juga: MENGERIKAN, Gambaran Kehancuran Ukraina Terekam Dari Luar Angkasa, Rekaman Ini Jadi Buktinya
Dikatakan, berbeda tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi yang mana melekat dengan gaji.
"Coba bandingkan ASN dengan status kepegawaian pusat berapa tunjangan kinerjanya, saya kira lebih besar dari tunjangan yang diberikan oleh Pemkot," katanya.
Dikatakan, beberapa hasil kajian penelitian menunjukkan bahwa semakin besar pemberian insentif/tunjangan kinerja pegawai, semakin baik prestasi kerja pegawai.
Baca juga: Luna Maya Digantikan Syahrini di Hati Reino Barack, Berlinang Air Mata Minta Maaf ke Orangtua Mantan
Jadi saya kira ini perlu diperhatikan secara baik oleh pemerintah supaya tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya.(*)