Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay, S.E,M.Si mengaku telah mendapat kabar bahwa ada salah satu kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang ditangkap oleh Kejati NTT.
Fahrensy menyampaikan hal ini, Kamis 7 April 2022 malam.
Fahrensy dikonfirmasi terkait adanya kasus OTT terhadap salah satu pimpinan OPD lingkup Pemkot Kupang.
Menurut Fahrensy, dirinya telah mendengar informasi tersebut, namun secara detail masih dilakukan pengecekan.
"Dengar kabar ya, tapi saya lagi minta staf cek. Mungkin besok mereka lapor ke saya," kata Fahrensy.
Dikatakan, informasi detail masih dilengkapi dan diharapkan pada Jumat 8 April 2022 sudah ada informasi secara jelas dan pasti
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT , Abdul Hakim sebelumnya membenarkan Satgas Kejati NTT mengamankan seorang kepala dinas dan terduga penyuap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis siang.
Oknum pejabat yang diamankan berinisial BHN dan seorang penyuap. Keduanya diamankan dari ruang kerja BHN beserta barang bukti uang Rp 15 juta.
OTT dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT Surayadi Sembiring.
Belakangan diketahui bahwa BHN menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang.(*l)