POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 wajib dibayar penuh (full) dan tepat waktu. Ida mengatakan Indonesia saat ini telah memasuki fase dari pandemi ke endemi.
Keberhasilan pengendalian Covid-19 dan cakupan vaksinasi menunjukkan dampak positif dan aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pada sektor Ketenagakerjaan.
“Dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Ida dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.
Kebijakan terkait THR tahun ini berbeda dari yang sudah diberlakukan Menaker Ida Fauziyah selama dua tahun terakhir. Sebelumnya dengan pertimbangan terpukulnya dunia usaha akibat pandemi Covid-19, pengusaha diberikan kelonggaran dengan dibolehkannya mencicil bayar THR.
Baca juga: HOREEE, CPNS 2021 Dapat THR 2022, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu. SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.
Tunjangan ini wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.
Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
Baca juga: Pemprov NTT Alokasikan Rp 64 Miliar Untuk THR dan Gaji 13
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kemnaker kemudian membuka layanan pengaduan.
Secara daring, para buruh bisa mengadu lewat poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai hari ini, 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
"Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya. (tribun network/ras/dod)