Bisakah Makan Sahur Setelah Waktu Imsak, Apa Hukumannya? Simak Penjelasan Ulama
POS-KUPANG.COM - Imsak selalu diidentikan dengan berakhirnya waktu sahur.
Karena itu, tidak heran jika sebagian Umat Islam langsung menghentikan sahur ketika diumumkan waktu imsak.
Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan waktu imsak?
Boleh makan sahur setelah waktu imsak, bagaimana hukumnya?
Baca juga: Link Jadwal Puasa dan Imsakiyah Ramadan 1443 H dari Muhammadyah, Sidang Isbat 1 April 2022
Simak penjelasan ulama di bawah ini.
Akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.
Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.
"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."
"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.
Baca juga: Waktu Imsak & Jadwal Buka Puasa Selama Ramadhan 2022 Wilayah Banjarmasin Kalsel
Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya:
"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."
Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.
"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.
Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."
Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.
"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.
Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.
"Nah barangkali apa yang dipraktekkean di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.
Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Lain Terkait Puasa Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makan Sahur Setelah Waktu Imsak Apa Hukumnya?, https://www.tribunnews.com/ramadan/2022/04/05/makan-sahur-setelah-waktu-imsak-apa-hukumnya?page=all.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p