Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menunjukkan keseriusannya untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemkot melibatkan pihak Kepolisian untuk penanganan ini.
Pemkot Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) melakukan koordinasi dengan kepolisian Polres Kupang Kota untuk melihat sekaligus mengumpulkan informasi serta data kasus kekerasan.
Koordinasi antar instansi itu dilakukan untuk bisa dilakukan pemetaan penangan kasus. Data dan informasi yang telah diperoleh dari pihak Kepolisian, selanjutnya di kelompokan sesuai penyebab kasus, dampak dan korban.
Baca juga: Dalam Tiga Hari, 916 Pasien Covid-19 di Kota Kupang Sembuh
"Jadi kita akan kelompokan per kasus, penyebab dan penanganannya seperti apa, setelah upaya pencegahannya. Misalnya karena masalah ekonomi, masalah pria atau wanita idaman lain dan kasus lainnya," kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Jumat 5 Maret 2022.
Penanganan kasus dilakukan dengan tidak serta merta menyalahkan satu pihak saja. Akar masalah yang menjadi sumber timbul konflik berujung pada kekerasan itu menjadi fokus penanganan.
Paling penting, kata Herman, kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk pendampingan keluarga yang menjadi korban. Ia berharap, semua orang bisa membantu memberi informasi dan mengedukasi mengenai ini.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis I di Kota Kupang Capai 99,99 Persen
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan perempuan dan anak, termasuk mencegah stunting, Pemkot Kupang akan bekerja sama dengan lembaga agama agar semua pasangan yang mengajukan berkas untuk menikah, harus mengikuti materi tentang gizi, vaksinasi, surat kelakuan baik, sebelum dinikahkan.
"Kita akan buat semacam sertifikat, jika sudah memiliki sertifikat ini, barulah bisa mengurus untuk menikah, karena sekarang kita cenderung mengurus apa yang sudah terjadi, kita mau rubah pola ini, dengan upaya antisipasi, mencegah dan lainnya," sebut Herman Man. (*)