Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur (Flotim) terus dan tetap komitmen menyiapkan beragam kegiatan memenuhi kebutuhan profesi guru.
Salah satunya, menggelar sosialisasi Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) khusus bagi Guru TK/PAUD se Kabupaten Flores Timur melalui ruang zoom meeting, Senin, 21 Februari 2022.
Kegiatan yang diikuti kurang lebih 50 guru ini, mengundang dua narasumber yakni, Yoanista Anasari Kean Guru TK Pembina Weri dan Skolastika Susanti Tufan, Guru TK Negeri Solor Timur.
Baca juga: Flores Timur dan Sekitarnya Diguncang Gempa Magnitudo 4.3
Yoanista Anasari Kean mengatakan, jabatan fungsional adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melalukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.
Adapun kegiatan guru dalam menjalankan profesinya menurut dia, kegiatan pembelajaran, kegiatan bimbingan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Kegiatan-kegiatan guru akan mendapatkan angka kredit yang dinilai oleh tim penilai jabatan fungsional guru dalam sebutan penilaian kinerja guru.
"Angka kredit adalah, satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Tim penilai jabatan fungsional guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru. Sementara penilaian kinerja guru adalah, penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangakatan dan jabatannya," jelasnya.
Baca juga: Sengketa Pilkades, Bupati Flores Timur Digugat ke PTUN
Skolastika Susanti Tufan dalam paparan materi tentang unsur penilaian angka kredit meliputi pendidikan, pembelajaran, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang.
Guru penggerak kabupaten Flores Timur angkatan kedua ini menjelaskan, untuk unsur utama dalam penilaian minimum 90% meliputi pengembangan diri, karya ilmiah dan atau inovatif dan penilaian kinerja.
Sementara unsur penunjang maximum 10% meliputi ijazah, tanda jasa dan lain sebagainya. Jenjang jabatan fungsional guru menurut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, pasal 17 Guru Pertama (Penata Muda IIIa, Penata Muda Tingkat I,IIIb), Guru Muda ( Penata, IIIc, Penata Tingkat I,IIId), Guru Madya (Pembina, IVa, Pembina Tingkat I, IVb, Pembina Utama Muda IVc) Guru Utama ( Pembina Utama Madya, IVd, Pembina Utama, IVe).
Pada bagian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), berupaya untuk mewujudkan guru yang profesional, bermartabat,dan sejahtera.
Baca juga: Begini Pesan Moral Ketua MUI Flores Timur di Momen Isra Miraj
PKB merupakan pembaruan secara sadar dan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. Komponen PKB meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
"Pengembangan diri meliputi (diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah meliputi (presentasi pada forum ilmiah, publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal dan publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru). Sementara karya inovatif meliputi (menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya)," paparnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian mengapresiasi kedua narasumber yang telah membagikan pengalaman dan pengetahuannya.
"Ibu Yohanista dan Ibu Susan adalah dua sosok guru hebat jenjang TK di Kabupaten Flores Timur. Banyak karya mereka lahirkan dalam proses mengembangkan diri sebagai guru. PGRI Flores Timur tidak jenuh-jenuh membuka ruang untuk memberi pelayanan kepada guru memenuhi kebutuhan profesinya," kata Maksi. (*)