Berita Sikka Hari Ini

FLORES BICARA, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Penulis: Laus Markus Goti
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FLORES BICARA 'Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Talk Show Flores Bicara, Jumat 25 Februari 2022, digelar di Rutan Maumere, Kabupaten Sikka, menghadirkan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika Jone.

Talk show yang dipandu oleh Jurnalis POS-KUPANG.COM, Gordy Donofan itu mengupas topik 'Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu'.

Marciana, dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa Kemenkumham, sejatinya memberi perhatian serius kepada masyarakat kurang mampu, yang tengah berurusan dengan hukum.

"Jadi Kemenkumham sudah menyediakan anggran untuk masyarakat kurang mampu. Anggaran itu sejak proses penyidikan, penuntutan, banding, kasasi bahkam sampai dengan peninajuan kembali. Hanya banyak masyarakat belum tau," kata Marciana.

Baca juga: Rutan Maumere Ikuti lomba Tahfidz Al-Quran antara Warga Binaan se-NTT

Marciana mengatakan, masyarakat yang belum tahu soal di atas, bisa langung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham NTT. "Kami tentunya membuka ruang," ungkapnya.

Di samping itu, kata Marciana, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia juga mendorong pusat - pusat bantuan hukum yang tersebar di NTT perlu juga mensosialisasikan keberadaan pusat bantuan hukum atau Pusbakum.

Selain itu, Kemenkumham NTT terus berupaya meningkatkan pelayanan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin khususnya yang ada di Lapas dan Rutan melalui pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Dia menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan untuk semua termasuk bagi Warga Binaan dan tahanan yang ada di Lapas dan Rutan.

Baca juga: Rutan Maumere Deklarasi Zero Halinar, Simak Pesannya

Posbakum di Lapas dan Rutan demi menciptakan rasa keadilan bagi Warga Binaan dan tahanan yang kurang mampu melalui pemberian layanan bantuan hukum yang berkualitas

Hal yang diuraikan Marciana tersebut, merupakan semangat dari pembentukan UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum serta sebagai wujud kehadiran negara untuk menjamin perlindungan hukum kepada masyarakat.

Marciana menegaskan, dalam mewujudkan cita - cita tersebut, butuh kolaborasi dan sinergi antara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Divisi Pemasyarakatan serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Pihaknya juga telah membangun komunikasi dengan Kajati NTT dan Kapolda NTT terkait pemberian bantuan hukum di Lapas dan Rutan. (*)

Berita Terkini