Qodari Sebut Penentuan Tanggal Pilpres 2024 Tidak Berimplikasi pada Penguatan Gerakan Jokowi-Prabowo
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemilu Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan serentak dilaksanakan pada tahun 2024.
Daerah-daerah yang masa bakti kepala daerahnya selesai sebelum 2024 akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan kepala daeraeh definitif terpilih pada tahun 2024.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai penentuan tanggal Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari tidak berimplikasi banyak pada gerakan Jokowi-Prabowo 2024.
Menurut dia, penentuan tanggal tersebut tidak memadamkan gerakan tersebut, tetapi justru menguatkan Gerakan Jokowi-Probowo di Pilpres 2024.
“Penentuan tanggal Pemilu 14 Februari 2024 justru menguatkan gerakan Jokpro 2024,” ujar Qodari di acara diskusi Total Politik bertajuk "Pemilu 2024 Masih Berlanjut, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Masih Berlanjut?", Minggu 30 Januari 2022.
Dalam gerakan Jokpro 2024, kata Qodari, tidak ada skenario untuk memundurkan Pemilu 2024. Justru gerakan Jokpro, tutur dia, berpandangan, jika Jokowi-Prabowo ingin memimpin Indonesia 5 tahun mendatang, harus melalui pemilu.
“Saya bilang kalau dengan Jokpro tidak ada pengaruhnya karena Jokpro tidak ingin memundurkan pemilu. Jokpro tetap berpendapat Jokowi dan Prabowo, kalau mau memimpin negeri ini tetap harus melalui pemilu,” tandas Dewan Penasihat Gerakan Jokpro 2024 ini.
Baca juga: Jokowi dan PDIP Beri Sinyal Ahok Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara
Menurut Qodari, spekulasi yang berat dilakukan dengan penetapan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024 adalah perpanjangan masa jabatan presiden. Pasalnya, perpanjangan masa jabatan presiden bararti harus memundurkan pemilu.
“Kalau pemilu sudah ditetapkan dilaksanakan tahun 2024, aritnya spekulasi pemilu di tahun 2027, akan gugur. Tetapi ini justru akan menguatkan gerakan Jokpro. Karena nggak ada pilihan lain lagi selain Jokpro 2024,” jelas dia.
Lebih lanjut, Qodari mengatakan gerakan Jokpro 2024 memiliki persamaan dan perbedaan dengan upaya memperpanjang masa jabatan presiden. Persamaanya, kata dia, Jokowi lagi yang akan memimpin serta perlu melakukan amendemen UUD 1945.
Baca juga: Ali Ngabalin Kembali Sebut Ahok Calon Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi, Kenapa Mesti Gelisah?
Sementara perbedaanya, tutur dia, cara dan time frame-nya di mana perpanjanan masa jabatan dilakukan oleh MPR, sedangkan Jokowi-Prabowo tetap dipilih langsung oleh rakyat melalu Pemilu.
“Persamaannya Jokowi lagi. Perbedaannya, cara dan time frame bagaimana perpanjangan itu dilakukan. Kalau perpanjangan masa jabatan itu katakanlah ditetapkan oleh MPR, diperpanjang 3 tahun gitu. Kalau Jokpro kan tetap melalui pemilu, dipilih secara langsung,” pungkas Qodari.
Sumber: beritasatu.com