Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofr Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dinas P & K) Kabupaten Malaka umumkan jam pelayanan bagi para Kepala Sekolah dan guru di luar jam kerja.
Hal ini juga dibuat untuk salah satunya mencegah agar para guru saat jam istirahat makan tidak boleh balik ke rumah. Sehingga porsi anak dapat mata pelajaran itu maksimal.
Hal ini disampaikan oleh Kadis P & K Malaka, Yohanes Klau di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di Wilayah Tabene, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT, Kamis 27 Januari 2022.
Ini jam pelayanan dari Dinas P & K Malaka untuk melayani para guru dan kepala sekolah setiap hari kerja mulai pukul 13. 00 Wita hingga selesai jam kantor.
Baca juga: Begini Suasananya Saat Petani Desa Suai di Wilayah Kabupaten Malaka Mulai Menanam Padi
Sekretaris Dinas P & K Malaka, Marselina Klau, S. Ip kepada wartawan mengatakan, sudah dikeluarkan surat pemberitahuan kepada setiap satuan pendidikan baik TK, Kelompok Bermain (KB), SD maupun SMP terkait urusan pelayanan di Kantor Dinas P & K.
Dikatakannya, sesuai surat tertanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani Penjabat Sekda Malaka, Silvester Leto, SH, MH, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Dinas P& K Malaka menyampaikan pemberitahuan kepada TK, KB, SD dan SMP dan di Bank.
Isi surat pemberitahuan, kata Marselina urusan pelayanan Kantor Dinas P & K termasuk urusan di Bank yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah, guru dan kepala sekolah dapat dilakukan setelah selesai kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan masing-masing.
Baca juga: Aktivitas Kendaraan di Jembatan Merah Putih Benenai - Kabupaten Malaka Kembali Normal
Selain itu, Marselina menyampaikan hal lain seperti pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2021 dan 2022 harus dijalankan dengan tetap memperhatikan disiplin waktu dan kerja.
"Selain surat pemberitahuan, pengumuman jam pelayanan ditempel pada papan informasi dinas," kata Marselina.
Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kadis P & K Malaka, Yohanes Klau, S. Ip kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis 27 Januari 2022 menekankan hal disiplin terkait pengumuman jam pelayanan kantor.
"Untuk efisien waktu dan efektif kerja ASN dan jam pelayanan setelah makan siang, tetap masuk kantor. Karena, terkadang, ada yang pulang rumah saat jam makan siang dan tidak kembali lagi ke kantor," jelas Yohanes. (*)