Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG, KUPANG - Polres Kupang Kota telah mendapat kenaikan Tipe menjadi C dari sebelumnya Tipe D berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).
Namun hingga saat ini, Polres Kupang Kota dan Polda NTT masih menunggu Surat Keputusan dari Kapolri terkait kenaikan Tipe C pada Polres Kupang Kota.
Demikian penjelasan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti,SIK
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 15 Januari 2022.
Satrya mengatakan terkait kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana pendukung, hingga saat ini termasuk cukup memadai dan siap.
Baca juga: Kapolres Kupang Kota Apresiasi Terobosan Bripka Samri di Masyarakat
Terkait ketersediaan sumber daya dan sarana prasarana telah memadai, sehingga setelah menjadi berstatus Tipe C akan ada perbedaan pada jumlah personel akan bertambah, termasuk struktur kepangkatan akan naik satu tingkat yang lebih tinggi.
"Seperti untuk jabatan Kapolres yang awalnya dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) akan berganti pangkat menjadi Komisaris Besar Polisi," jelas Kapolres Satrya.
Demikian pula untuk jabatan Wakil Kepala Polres yang saat ini berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) akan dijabat oleh perwira berpangkat AKBP.
Begitu juga dengan pejabat Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Unit (Kanit) serta pangkat lainnya juga akan menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru.
Baca juga: Unit PPA Siap Kerja Maksimal, Dukung Tipe C Polres Kupang Kota
Terkait sentra-sentra pelayanan masyarakat seperti pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lainnya telah memadai.
Pihaknya meminta dukungan semua masyarakat Kota Kupang bersama Polres Kupang Kotad alam menjaga situasi tetap kondusif sehingga mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Terlebih saat ini masyarakat Kota Kupang berada dalam masa pandemi Covid-19 sehingga masyarakat harus membatasi diri dalam aktivitas serta wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
"Selama masa pandemi, aturan pembatasan kegiatan masyarakat misalnya acara pesta/hajatan batas waktunya pukul 22.00 wita, dengan tujuan mencegah penularan Covid-19," tambah Satrya.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar saling mengerti dan beretika dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. (CR14)