Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi Informasi Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur ( KIP NTT) telah melakukan sosialisasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008. KIP NTT juga mensosialisasikan tentang keberadaan, fungsi, tugas dan wewenang KIP di NTT.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus L.B.Baja dalam jumpa pers akhir tahun yang digelar di Aula Dinas Kominfo NTT, Senin 27 Desember 2021.
Hadir pada acara ini, selain Ketua KIP NTT, yakni Icsan Arman Pua Upa, Maryanti H Adoe, Germanus Attawuwur dan Daniel Tonu.
Menurut Agustinus, sejumlah kegiatan yang sudah dilaksanakan selama tahun 2021 yaitu sosialisasi implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan keberadaan KIP NTT serta fungsi,tugas dan wewenang KIP NTT.
"Sosialisasi ini kita lakukan ke sejumlah Badan Publik di NTT.Selanjutnya ada satu Sengketa Informasi Publik yang diputus oleh Majelis Komisi Informasi NTT dengan putusan Mediasi," kata Agustinus.
Agustinus mengatakan, kegiatan jumpa pers akhir tahun tersebut merupakan yang kedua kali. Sebelumnya kegiatan yang sama sudah digelar di tahun 2020.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Komisi Informasi NTT ke publik terkait capaian kinerja KIP NTT tahun 2021,termasuk pelaksanaan tugas KIP NTT," kata Agustinus.
Dijelaskan, tugas, fungsi dan kewenangan Komisi Informasi, yaitu menerima,memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau Ajudijasi nonlitigasi.
"Kegiatan jumpa pers akhir tahun ini dilaksanakan dengan tujuannya yaitu salah satu bentuk bertanggungjawaban publik atas kerja-kerja KIP NTT selama 2021," jelas Agus Baja sapaan akrab Agustinus.
Sedangkan untuk program di tahun 2022, mantan wartawan ini mengatakan, untuk tahun 2022 antara lain Monitoring dan evaluasi ke Badan Publik di NTT, pidato keterbukaan informasi publik, pembentukan desa dampingan KIP NTT, dan beberapa Bimtek untuk meningkatkan kualitas SDM Komisioner KIP NTT.
Agus Baja juga mengharapkan, media sebagai mitra KIP NTT terus nendukung KIP NTT dalam bentuk penyebarluasan informasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada kesempatan itu, para komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT secara bergantian menyampaikan informasi terkait capaian kinerja KIP NTT tahun 2021 sesuai bidang tugas masing-masing.
Terkait kelembagaan KIP NTT disampaikan Korbid Kelembagaan Drs.Germanus Attawuwur. Materi Penyelesaian Sengketa Informasi disampaikan oleh Korbid PSI Daniel Tonu,S.E.M.Si dan terkait Edukasi, sosialisasi dan advokasi oleh Korbid ASE, Maryanti H.Adoe S.E, M.Si. (*)