Berita Kota Kupang

KPP Pratama Kupang Gelar Webinar UU HPP

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana webinar

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar kegiatan sosialisasi secara daring dalam bentuk webinar pada Jumat 17 Desember 2021. 

Kegiatan yang melibatkan wajib pajak dan masyarakat di wilayah kerja KPP Pratama Kupang ini diikuti oleh 80 peserta melalui media zoom meeting dan peserta lainnya menyaksikan melalui siaran langsung di kanal youtube resmi KPP Pratama Kupang.

Pemberlakuan undang-undang ini disambut baik oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.

“UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan dan mendukung pemulihan ekonomi, meningkatkan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, meningkatkan basis perpajakan, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Ayu dalam sambutannya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang I Wayan Agus Eka selaku narasumber memberikan paparan terkait enam ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP.

Pengaturan tersebut meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Wajib Pajak tampak antusias mengikuti kegiatan webinar. Saat sesi tanya jawab dibuka, banyak pertanyaan yang diajukan baik oleh peserta yang ikut dalam media zoom maupun dalam siaran langsung di kanal youtube.

“Sebagian besar wajib pajak menanyakan terkait pelaksanaan PPS atau Program Pengungkapan Sukarela dan penerapan batasan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun bagi orang pribadi pengusaha yang tidak dikenakan pajak penghasilan,” tutur Wayan.

Wayan menambahkan, PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan pada program Amnesti Pajak serta harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.

“PPS akan berlangsung selama 6 bulan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022. Wajib Pajak yang berminat mengikuti program ini dipersilakan untuk segera menyiapkan diri. KPP Pratama Kupang akan menyediakan layanan helpdesk untuk membantu masyarakat yang ingin mengikuti program ini,” tambah Wayan.

Kepala KPP Pratama Kupang menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait ketentuan dalan UU HPP ini silakan datang langsung ke KPP Pratama Kupang atau menghubungi Live Chat KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.

Selanjutnya, Ayu juga berharap bahwa informasi mengenai aturan dan kebijakan-kebijakan baru dalam UU HPP ini dapat tersampaikan dan dipahami oleh wajib pajak. “Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang diatur pada UU HPP ini dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” tambah Ayu.

Ketentuan selengkapnya terkait UU HPP dapat dilihat pada UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Untuk mendapatkan salinan UU ini, dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id. (*)

Baca Berita Kota Kupang Lainnya
 
 
 
 
 
 

BalasTeruskan
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

Berita Terkini