Hari Ini RB Ditetapkan Jadi Tersangka Setalah 24 Jam Diperiksa
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Penyidik Polda NTT telah menetapkan pria berinisial RB sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi setelah penyerahan diri RB sehari kemarin dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir 24 jam.
"Betul, sekitar siang tadi ditetapkan jadi tersangka," Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dihubungi Pos Kupang, Jumat 3 Desember 2021 malam.
Dia menjelaskan, saat ini tersangka RB terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polda NTT. Penyidik juga hari ini masih melakukan pemeriksaan intens terhadap RB dan belum ada saksi atau orang lain yang diperiksa oleh penyidik.
Kombes Pol. Rishian Krisna menyebut RB dikenakan pasal 338 dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. RB langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Geger di Talibura - Sikka, Laki-Laki Tanpa Busana asal Nebe Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa
Terkait motif, Kombes Pol. Rishian Krisna belum menyebut lebih detail mengenai hal itu.
"Sementara masih didalami lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan seorang terduga pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Penkase Oeleta Kota Kupang telah menyerahkan diri.
Pria berinisial RB dikabarkan menyerahkan diri didampingi keluarganya sekira pukul 12.00 Wita, Kamis 2 Desember 2021. RB menyerahkan diri di Ditreskrimum Polda NTT.
Baca juga: Ini Hukuman Penjara Menanti Residivis Kasus Curas Asal Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi di Mabar
"Selamat siang rekan-rekan, memenuhi kepenasaran terkait penanganan kasus Penkase, maka saya infokan bahwa hari ini Kamis 2 Desember 2021 sekira pukul 12.00 wita, telah menyerahkan diri seseorang berinisial RB yang dampingi keluarganya ke DITRESKRIMUM POLDA NTT," kata Kombes Pol. Rishian
Dia menjelaskan, saat ini RB masih dilakukan pemeriksaan dan hanya dia seorang yang menyerahkan diri dengan didampingi keluarga.
"Tidak ada, 1 orang saja keluarganya. Masih pemeriksaan," ujarnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, kepada awak media, Kamis 25 November 2021 di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang menyampaikan selain menyita satu unit mobil, satu buah linggis dan beberapa unit handphone.
Selain itu, dia menyampaikan hasil DNA dan pemeriksaan laboratorium forensik, menyebutkan dua jenasah yang ditemukan adalah AESM (30) dan LM (1). Tim terpadu yang dibentuk dari Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Polda NTT akan terus bekerja untuk mengungkap motif dan pelaku dari kasus ini.