Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Hingga bulan November 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Flores Timur telah menangani 13 kasus Perselisihan Hubungan Industrial ( PHI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Flores Timur, Ramon Piran mengatakan 13 kasus itu terdiri dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lima kasus dan perselisihan hak delapan kasus.
"Dari 13 kasus, 12 sudah diselesaikan melalui perjanjian bersama dan satu kasus diselesaikan dengan anjuran," ujarnya saat melakukan rapat dengar pendapat bersama DPRD Flotim," 24 November 2021.
Sementara data para pencari kerja melalui Disnakertrans, hingga November 2021, sebanyak 112 orang. Data itu diketahui dari proses kepengurusan kartu kuning di dinas tersebut.
"Kalau kepengurusan kartu kuning di dinas maka data itu sesuai dengan jumlah yang daftar," katanya.
Anggota DPRD Fraksi PAN, Rofinus Kabelen meminta Disnakertrans memperhatikan dan terus mengikuti perkembangan buruh migran asal Flotim.
Ia juga meminta Disnakertrans membangun kerjasama lintas sektoral agar persoalan buruh migran tidak kembali terjadi.
"Harus diurus dengan baik agar tidak ada lagi kasus kasus yang sama. Koordinasi lintas sektoral perlu ditingkatkan lagi," tandasnya. (*)
Baca Berita Flores Timur Lainnya