Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah Provinsi ( Pemprov) NTT mengaku tetap mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait pemberlakukan PPKM level 3 di semua wilayah saat libur natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2021.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Senin 22 November 2021, menyebut instruksi pemerintah pusat itu sebab jelang Nataru itu biasanya adanya keramaian.
"Menjelang natal dan tahun baru itu kan biasanya orang ramai-ramai. Kemudian mereka saling mengunjungi," ucapnya.
Karena itu, pemerintah melihat jangan sampai situasi itu menimbulkan keramaian dan berpotensi terjadi lonjakan kasus covid-19.
Menurutnya langkah yang dilakukan pemerintah pusat adalah untuk mencegah dan antisipasi terjadi kasus baru seperti yang terjadi di Australia dan Jerman.
Di NTT, menurutnya akan mengikuti aturan yang disampaikan pemerintah pusat.
"Ya pasti, kita kan wilayah Indonesia. Masa kita mau melawan," ujarnya.
Sementara itu, General Manager ASDP Kupang, Ardhi Ekapaty melalui Manager Usaha, Hermin Welkis mengaku pihaknya tetap menerapkan aturan yang disampaikan pemerintah pusat.
"Kami sebagai perusahan yang harus tunduk dengan aturan yang ada," katanya ketika dihubungi, Jumat 19 November 2021 malam.
Dia mengaku surat instruksi itu belum diterima oleh pihaknya. Nantinya jika telah ada surat itu, pihaknya tetap akan memberlakukan instruksi itu. Dia menghimbau masyarakat bisa memaklumi adanya regulasi itu.
Prinsipnya, ASDP akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 terutama di provinsi NTT. (*)