POS-KUPANG.COM - Saat ini penerimaan CPNS 2021 masih sementara berlangsung yakni pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan pemerintah sudah memastikan untuk tidak akan membuka perekrutan CPNS di tahun 2022.
Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Informasi tersebut bermula dari akun TikTok Milli Umri, yang melampirkan tangkapan layar akun Instagram Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana @wibisanabima.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 dan Sertifikat SKD CPNS 2021
Bima menyebut bahwa di tahun 2022 pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang dibuka hanya PPPK.
“2022 hanya PPPK saja. Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan. Di masa depan Total ASN itu idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK. Kesejahteraan sama,” tulis akun tersebut.
Penjelasan BKN
Bima menjelaskan pada tahun 2022 nanti hanya akan dibuka rekrutmen PPPK, sementara itu, seleksi CPNS ditiadakan.
Baca juga: Sosok Pria Pencetak Rekor Skor Tertinggi SKD CPNS 2021 di Kementerian ESDM,Nilainya Nyaris Sempurna
“Tahun depan hanya PPPK saja,” kata Bima, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).
Penjelasan Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga mengungkapkan hal yang sama.
Pihaknya menyampaikan, pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 hanya untuk formasi PPPK.
Baca juga: Kapan Ujian SKB CPNS 2021? Cek Jadwal Seleksi CPNS 2021 & Cara Cek Hasil SKD di Link Live Score BKN
“Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK,” ujar Tjahjo.
Pada tahun 2021 rekrutmen PPPK untuk formasi guru dibuka untuk 1.000.000 formasi.
Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK. Sehingga, sisa formasi yang ada akan dibuka kembali di tahun depan, untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Baca juga: Cara Melihat Lolos Passing Grade SKD CPNS 2021, Siapkan Diri, Ini Materi SKB CPNS 2021
Formasi guru agama di sekolah negeri akan dibuka pada pengadaan ASN tahun 2022, sebab tahun ini hanya dialokasikan sekitar 22.000 formasi.
Sementara untuk formasi guru PPPK, kemungkinan dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.
“Misalnya dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar,” ujar Tjahjo.
Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2021 dan Bocoran Kisi-kisi Materi SKB
Jadwal CPNS 2021
Saat ini, tahapan seleksi CPNS 2021 telah mencapai tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Berikut adalah jadwal pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 berdasar Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/202:
Pendaftaran CPNS: 30 Juni-26 Juli 2021
Baca juga: Bukan Karena Soal Mudah, Ini Penjelasan BKN Soal Banyak Peserta Punya Skor SKD CPNS 2021 di Atas 400
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2-3 Agustus 2021
Masa Sanggah: 4-6 Agustus 2021
Jawab Sanggah: 4-13 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Pelaksanaan SKD: Mulai 2 September 2021 (Titik Lokasi BKN) dan mulai 14 September 2021 (Titik Lokasi Mandiri)
Baca juga: Inilah Daftar 10 Besar Nilai Tes SKD CPNS 2021 Nasional, Simak Cara Download Sertifikat SKD
Pengumuman Hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB, serta Seleksi PPPK Nonguru: 15-17 Desember 2021
Baca juga: Nilai Diatas Passing Grade SKD,Begini Ketentuan Lolos ke SKB CPNS 2021,Berikut Materi SKB Selain CAT
Pengumuman Kelulusan: 18-19 Desember 2021
Masa Sanggah: 20-22 Desember 2021
Jawab Sanggah: 20-29 Desember 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 30-31 Desember 2021
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1-18 Januari 2022.