POS-KUPANG.COM - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan empat eks pengurus FPI telah bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, ia berharap publik terus memberikan dukungan dan doa. Sebab, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, masih menjalani masa tahanan di rutan.
Baca juga: Pernah Sekolah di SMP Kristen Bethel, Inilah 5 Kontroversi Rizieq Shihab yang Kini Dipenjara
"Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ujar Shabri Lubis, setelah bebas dari rutan, Rabu (6/10/2021).
Ia sempat bercerita soal pengalamannya selama menjalani masa tahanan di dalam rutan.
Menurut Shabri Lubis, ia diberikan kesempatan untuk mengajar dan menggelar kegiatan ibadah secara rutin.
Ia mengatakan, petugas jaga memberikan banyak kemudahan bagi dirinya sejak hari pertama di dalam rutan.
"Sejak pertama kali kami masuk di rutan ini, Alhamdullilah kami dapat kemudahan. Kami boleh mengajar di masjid rutin tiap hari. Kegiatan ibadah juga diberikan kemudahan, kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Punya Kaitan dengan Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Pengacara Angkat Bicara
Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi resmi bebas pada Rabu (6/10/2021).
Mereka divonis delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, saat Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Sementara itu, saat ini Rizieq Shihab dan Hanif Alatas masih menjalani hukuman untuk perkara lainnya, yaitu kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis empat tahun penjara dan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara.
BERITA LAINNYA:
Berkas perkara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Ia menyampaikan berkas perkara Munarman telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI.
"Iya (berkas perkara Munarman sudah P21)," kata Argo saat konfirmasi, Senin (4/10/2021).
Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung RI juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.
Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bebas dari Tahanan, Eks Ketum FPI: Jangan Putus Doa, Rizieq Shihab Masih Ditahan