Nilai Diatas Passing Grade SKD,Begini Ketentuan Lolos ke SKB CPNS 2021,Berikut Materi SKB Selain CAT
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 masih berlangsung.
Setelah tes seleksi kompetensi dasar ( SKD ), para peserta yang lolos masih akan mengikuti tes tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang ( SKB ).
Namun ternyata untuk lolos ke tahap SKB tak sekedar nilai mencapai passing grade.
Baca juga: Skor SKD Peserta CPNS 2021 Banyak yang di Atas 400? BKN Menampik Soal Mudah, Begini Penjelasannya
Untuk peserta yang nilainya di atas passing grade SKD, masih ada ketentuan lebih lanjut untuk lolos ke SKB.
Simak juga materi SKB selain CAT
Berikut rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)
Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Baca juga: Selain Sistem CAT, Ada Materi Lain dalam Ujian SKB CPNS 2021, Peserta Wajib Tahu!
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?
Sesuai Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Simak Materi SKB di Sini, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/04/ketentuan-skd-cpns-yang-nilainya-di-atas-passing-grade-simak-materi-skb-di-sini?page=all.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati