POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah mulai dilaksanakan di beberapa instansi.
Apakah kamu sudah tahu mengenai nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2021?
Berikut ini nilai ambang batas untuk formasi umum hingga dokter.
Selain nilai ambang batas, dalam artikel ini juga memuat kisi-kisi materi TKW, TIU, dan TKP pada tes SKD CPNS 2021.
Baca juga: Cara Melihat Hasil Tes SKD CPNS 2021 Buka Link dan Kanal Youtube Ini
Diketahui, beberapa instansi pusat dan daerah mulai melaksanakan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 pada Kamis (2/9/2021).
Untuk jadwal ujian tes SKD CPNS 2021 masing-masing instansi bisa dilihat dengan mengunjungi data-sscasn.bkn.go.id atau klik di sini.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, passing grade dibagi menjadi tujuh.
Passing grade SKD CPNS 2021 untuk formasi umum, kebutuhan khusus atau disabilitas, khusus cumlaude, khusus diaspora, khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.
Kemudian passing grade SKD CPNS 2021 untuk formasi kebutuhan umum Dokter serta kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api.
Baca juga: Cara Cek Hasil Ujian SKD CPNS 2021 di Link Live Score CAT BKN, Download di Sini!
SKD CPNS 2021 diselenggarakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Adapun materi yang diujikan yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Passing grade SKD CPNS 2021
Untuk lolos ujian SKD, peserta harus memenuhi passing grade SKD CPNS 2021.
Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 sesuai Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021:
1. Formasi umum
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Mulai Sejak 2 September, 26 Kementerian dan Lembaga Ini Telah Umumkan Jadwalnya
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi khusus cumlaude
Baca juga: Ujian CPNS 2021 Dimulai Hari ini,Kamis 2 September 2021 Simak Syarat & Aturan Saat Mengikuti Tes SKD
Total nilai SKD: 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Rincian Materi SKD CPNS 2021
Jumlah soal keseluruhan dalam ujian SKD CPNS 2021 yakni 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit.
Namun khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 berikut rincian materi SKD CPNS 2021.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Nilai komulatif paling tinggi di tes SKD CPNS 2021 yakni 550.
Rinciannya, 150 untuk TKW, 175 TIU, dan 225 TKP.
Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021
BKN melalui akun Instagram resminya membagikan kisi-kisi materi soal TWK, TIU dan TKP, sebagai berikut:
TWK
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Nasionalisme
2. Integritas
3. Bela Negara
4. Pilar Negara
5. Bahasa Indonesia
TIU
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
2. Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret Angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal Cerita
3. Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
TKP
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Pelayanan Publik
2. Jejaring Kerja
3. Sosial Budaya
4. Teknologi Informasi
5. Profesionalisme
6. Anti radikalisme
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Materi Ujian,
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha