Berita TTU

Anggota DPRD TTU : Mutasi Jabatan Selalu Menjadi Momok yang Mencemaskan Bagi Para ASN 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD TTU, Yohanes Salem, S. T

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Salem, S. T, menilai mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga eksekutif selalu menjadi momok yang mencemaskan.

Pasalnya, makna mutasi pasca Pilkada lebih cenderung pendekatannya pada balas dendam kepada lawan dan balas jasa kepada kawan.

"Akankah persoalan ini mewarnai mutasi  putaran pertama yang dilakukan oleh bupati david juandi dan wakil bupati  Eusabius Binsasi di Kabupaten TTU pasca enam bulan pelantikannya oleh gubernur NTT mewakili presiden," ujarnya dalam rilis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 03/09/2021.

Dikatakan pria yang akrab disapa John ini bahwa, sesuai amanat  yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3 uu nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (uu pilkada) menyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota bisa dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca juga: 37.430 Warga TTU Telah Divaksin

 Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Utara, John mengakui bahwa dirinya sangat menghormati kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan peran dan tugas mereka untuk mendorong percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan mutasi ASN.

"Saya tidak sedikitpun meragukan kebijakan mutasi yang akan dilakukan oleh bupati dan wakil bupati  karena disamping evaluasi terhadap perangkat ASN yang sudah dilakukan selama 6 bulan kepemimpinannya, mereka berdua juga adalah mantan birokrat yang pernah dibesarkan dalam dunia birokrasi sehingga lebih memahami seluk beluk dunia ASN," bebernya.

Masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang hanya 3 tahun lebih, lanjut John, secara otomatis menuntut agar  bupati dan wakil bupati segera berbenah membentuk tim kerja yang loyal dan solid agar bisa menuntaskan target RPJMD yang sudah diputuskan di lembaga DPRD pada akhir Bulan Agustus yang lalu.

Ia menambahkan, kini saatnya Bupati dan Wakil Bupati menahkodai pemerintahan kabupaten TTU dengan merujuk pada kompas RPJMD periode 2021-2026. 

Baca juga: Pesona Alam Desa Tuamese TTU Masuk Nominasi API 2021

Peristiwa mutasi hari ini akan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dalam mengakselerasi segala program dan kegiatan dengan memberdayakan semua sumberdaya yang ada untuk bisa menciptakan lompatan yang gemilang bagi kemakmuran masyarakat Binmmaffo. 

"Namun harapan saya dan tentunya masyarakat Biinmafo seluruhya akan runtuh manakala mutasi pasca pilkada ini lebih didominasi oleh semangat balas dendam  sehingga konflik kepentingan dalam mutasi menjadi besar dan tidak dapat dihindari  mutasi pun lebih didasarkan pada pertimbangan subjektif like and dislike karena ekses dukung mendukung di pilkada dan bukan menyangkut kinerja," ungkap John. (*)

Berita TTU Terkini

Berita Terkini