Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kuasa hukum tersangka kasus Bawang Merah Malaka, Robertus Salu, S. H., M. H , menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda NTT yang telah memberikan kepastian Hukum atas diri kliennya dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Sebagaimana yang tertuang dalam surat ketetapan nomor S-TAP/06/VIII/2021/ Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyidikan klien saya atas nama Toni Baharudin, tertanggal 31 Agustus 2021," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 02/09/2021.
Dikatakan Robert, dengan adanya SP3 ini maka kasus bawang merah malaka secara resmi dihentikan karena tidak cukup bukti.
Menurutnya, hal ini sebagai wujud kepastian hukum atas putusan pra peradilan yang dimenangkan kliennya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda NTT Berhasil P21 Kasus Bawang Merah Malaka
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bawang Merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharuddin Tony alias BT memenangi gugatan pra peradilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif.
Putusan perkara pra peradilan dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN. KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat 18 Juni 2021 siang.
Dikatakan Robert, kliennya telah mengajukan pra peradilan kepada Kapolda NTT atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Mei 2021.
Dalam sidang putusan di PN Kupang, lanjut dia, majelis hakim mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya yang diajukan kliennya.
Baca juga: Akhirnya Pidana Korupsi Kasus Bawang Merah Malaka Terbongkar, Dua Berkas Dinyatakan P21
Majelis menyatakan bahwa penetapan Baharuddin Tony sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, memerintahkan kepada Kapolda NTT untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Baharuddin Tony serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Baharuddin Tony yang merupakan kuasa direktur dari CV. Timindo, merupakan penyedia bawang merah dalam proyek yang disebut merugikan negara Rp 4,9 miliar itu. Ia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya pada Maret 2020.
Pada 18 Agustus 2020, Baharudin bersama tersangka lain bebas demi hukum setelah berkas perkara mereka urung naik ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT. (*)