Kabar Gembira Kemendikbud Ristek Pastikan Program Kuota Internet Siswa dan Guru Dilanjutkan

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Kuota belajar bagi siswa dan guru dipastikan ada lagi

POS-KUPANG.COM- Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk siswa dan guru.

PLT Kapusdatin Kemendikbud Ristek, M. Hasan Chabibie punmemastikan hal tersebut saat diskusi FMB9 ID, Kamis (12/8/2021).

Menurut Hasan, hal ini bertujuan untuk menjamin pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi.

Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

"Mulai bulan depan, pemerintah akan melanjutkan proses distribusi tambahan bantuan kuota data internet senilai Rp2,3 triliun bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen" ujar PLT Kapusdatin Kemendikbud Ristek, M. Hasan Chabibie saat diskusi FMB9 ID, Kamis (12/8/2021).

Hasan menjelaskan, ada pembaruan data penerima bantuan kuota internet bagi siswa PAUD, SD-SMP-SMA, dan Mahasiswa hingga Dosen.

Untuk itu, Hasan mengimbau agar masing-masing sekolah untuk memperbarui data penerima melalui Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM )  di laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id.

Sebagai informasi, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk program bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta pelajar mahasiswa, guru, dan dosen.

Kuota internet belajar dari Kemendikbudristek terdiri dari 7 GB untuk pelajar PAUD, 10 GB untuk pelajar SD dan sekolah menengah, 12 GB untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.

Satuan pendidikan bisa mengakses kuota-belajar.kemendikbud.go.id untuk  mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021.

Sementara untuk masa unggah SPTJM berakhir pada 31 Agustus 2021.

Nantinya bantuan kuota akan dikirimkan ke nomor ponsel penerima yang terdaftar pada SPTJM.

BACA JUGA BERITA LAINNYA:

Kabar gembira, pemerintah kembali memberikan kuota internet gratis untuk murid, mahasiswa, guru, dan dosen.

Namun ada syaratnya. Apa saja simak selengkapnya dalam artikel ini.

Syarat paling utama kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Selanjutnya, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi paling lambat 31 Agustus 2021.

Sehingga, Kuota internet gratis dapat disalurkan pada September hingga November 2021.

"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021), dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id.

Besaran Bantuan

Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:

1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan;

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;

4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Syarat Penerima Kuota Internet Gratis

1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.

2. Mahasiswa

- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 dan 2021 menyalurkan bantuan sebesar Rp 13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemendikbudristek juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total anggaran sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbudristek Pastikan Bantuan Kuota Internet untuk PJJ Akan Disalurkan Sesuai Data 

Berita Terkini