Nah, mari kita hitung perbandingannya dengan kasus Jaksa Pinangki.
Dalam kasus itu, Jaksa Pinangki terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dollar atau setara dengan Rp 7 milliar jika kurs rupiah terhadap dollar adalah Rp14 Ribu.
Sekarang mari kita hitung perbandingannya dengan kasus si nenek di Banyumas, untuk mengetahui berapa lama harusnya Pinangki dipenjara kalau dibandingkan kasus si nenek.
Jika si nenek yang mencuri buah kakao seharga Rp30 ribu divonis 1 bulan penjara (walaupun kemudian diberi masa percobaan 3 bulan), maka seharusnya Pinangki yang melakukan tindak korupsi senilai Rp 7 milliar harusnya terkena penjara 19.444 tahun.
Jika dari ilmu perbandingan matematika, seharusnya selama itulah Pinangki dipenjara.
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki, Sudah Hukuman Dipotong, Hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Kata JPU
Jaksa Pinangki Dipecat
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dalam institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.
Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Dia telah resmi dipecat terhitung pada Jumat 6 Agustus 2021 hari ini.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak dalam jumpa pers virtual, Jumat 6 Agustus 2021.
Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?
Adapun pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
"Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ungkapnya.
Baca juga: Vonis Rizieq Shihab Disoroti Fadli Zon dan Fahri Hamzah,Singgung Jaksa Pinangki,Mardani:Luar Biasa!
Dijelaskan Leonard, pertimbangan pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.