Angka Kasus Covid-19 Melonjak Tajam di NTT, Ini Imbauan Sinode GMIT Kepada Jemaat

Penulis: Michaella Uzurasi
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Sinode GMIT, Pendeta Mery Kolimon

Angka Kasus Covid-19 Melonjak Tajam di NTT, Ini Imbauan Sinode GMIT Kepada Jemaat

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menanggapi kasus Covid-19 yang melonjak tinggi akhir - akhir ini, Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) mengeluarkan imbauan kepada semua jemaat.

Ketua Sinode GMIT, Pdt. Mery Kolimon ketika dihubungi, Selasa, 6 Juli 2021 mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada jemaat sejak minggu lalu.

Dalam surat edaran bertanggal 22 Juni tersebut, Sinode GMIT menegaskan kembali beberapa hal, termasuk terkait SOP di masa pandemi yang telah dikirimkan sebelumnya yakni :

1. Mendorong dan mendampingi anggota jemaat GMIT yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan pelayanan vaksinasi yang disiapkan pemerintah.

Info Sport: Daftar Nama Top Skor Serta Jadwal Perempatfinal Copa America 2021,Lionel Messi Memimpin

2. Meminta kepada semua jemaat agar semua SOP yang telah dikeluarkan Majelis Sinode sehubungan dengan pelaksanaan semua jenis ibadah di masa pandemi harusditerapkan secara disiplin dan ketat. 

Meskipun telah menerima vaksinasi, protokol kesehatan/SOP sebelumnya terkait Covid-19 tetap perlu diikuti/ditegakkan.
 
3. Paduan Suara dan Vocal Group belum diperbolehkan mengisi pujian dalam kebaktian jemaat.
 
4. Pelayanan Kebaktian Penyegaran Iman (KPI) masih ditunda.

Baca juga: Saat 1.268 Siswa Binaan Terpapar Covid-19, Begini Kiat Komandan Secapa TNI AD Meredam Covid-19

5. Jemaat-jemaat perlu tetap menyiapkan air mengalir dan sabun dan/atau hand sanitizer dan memakainya sebelum masuk gedung untuk berbakti.

6. Tetap mengatur jarak duduk dengan ketat paling sedikit 1,5 meter.

7. Selalu memakai masker selama beribadah dan dalam kegiatan umum lainnya.
 
8. Majelis Jemaat perlu melakukan pengawasan terkait penegakan pelaksanaan semua protokol kesehatan di tempat ibadah.
 
9. Mengurangi perjalanan yang tidak mendesak dan menunda pesta-pesta yang menyebabkan banyak orang berkumpul.
 
Dalam surat tersebut dijelaskan, penegasan nomor 3 sampai dengan 9 berlaku untuk jemaat yang masuk dalam zona hijau dan kuning menurut SOP Majelis Sinode, dengan memperhatikan aturan mengenai daya tampung rumah ibadah, 50 persen kehadiran untuk memungkinkan ada jarak yang terjaga dan menghindari kerumunan.

Sedangkan bagi jemaat-jemaat yang berada dalam zona merah di mana ada anggota jemaat/majelis jemaat yang dirawat/isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19, maka kebaktian tidak dilaksanakan di gedung gereja, melainkan di rumah masing-masing, termasuk beribadah online jika dapat disiapkan oleh Majelis Jemaat. 

Penegakan protokol kesehatan ini berlangsung sampai ada pemberitahuan berikut dari Majelis Sinode Harian.(cr4)

Ketua Sinode GMIT, Pendeta Mery Kolimon (ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM)

Berita NTT Lainnya
 

Berita Terkini