Habib Rizieq Shihab Ngotot, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS/HERUDIN Habib Rizieq Shihab minta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atas dirinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.

"Kepada majelis hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan," kata Rizieq Shihab dalam persidangan, Kamis 10 Juni 2021.

Menurut Rizieq Shihab, hal tersebut dilakukan agar terpenuhinya rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air.

Sebab katanya saat ini, Indonesia sedang dirongrong kekuatan jahat yang antiagama dan antiPancasila.

Serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya untuk dirinya, Rizieq Shihab juga meminta Hakim untuk bebas murnikan dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat.

"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni," katanya.

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," lanjut Rizieq Shihab.

Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Dirinya dengan Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, Prasetijo, Ary Askhara 

Baca juga: Ini Permintaan Rizieq Shihab Selama Dua Kali Pertemuan dengan Tito Karnavian di Arab Saudi 

Baca juga: Usai Dengar Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab yang Tadinya Kurang Sehat Langsung Sembuh

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis 3 Juni 2021.

Selanjutnya untuk perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Habib Rizieq.

Dalam perkara hasil swab tes ini, jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

Hanif juga dinyatakan melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini