POS-KUPANG.COM | KUPANG - Direktur Jenderal Pajak ( DJP) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektonik ( PPN PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Delapan pelaku usaha tersebut yakni TunnelBear LLC; Xsolla (USA), Inc; Paddle.com Market Limited;
Pluralsight, LLC; Automattic Inc; Woocommerce Inc; Bright Market LLC; dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, kewajiban ini berlaku mulai 1 Juni 2021.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat (4/6).
Baca juga: PGRI Flores Timur Surati Presiden Minta Penambahan Kuota PPPK 2021
Baca juga: TRIBUN WIKI: Pantai dan Padang Savana Mausui Manggarai Timur Tawarkan Wisata Berkuda
Dia menyebut, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
"Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha," tandasnya.
Baca juga: TRIBUN WIKI: Pantai dan Padang Savana Mausui Manggarai Timur Tawarkan Wisata Berkuda
Baca juga: Gelar Pendisiplinan Penerapan Prokes, Aparat TNI-Polri Sasar Area Publik di Kota Kefamenanu, TTU
Sebagai tambahan informasi lebih terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, masyarakata dapat melihatnya di laman https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)