POS-KUPANG.COM – Saat ini dua hal paradoksal berkembang di tanah air. Hal ini terkait erat dengan pelaksanaan sidang kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara kepada yang bersangkutan.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dua tahun penjara.
Dakwaan tersebut berdasarkan sidang lanjutan atas kasus tersebut yang telah digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hingga Senin 17 Mei 2021.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa dengan mencabut hak Rizieq Shihab sebagai pengurus dan anggota organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun.
Permintaan jaksa penuntut umum itu dinilai sebagai hal yang sudah keluar dari hakikat kasus tersebut, yakni pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam tuntutannya, jaksa mengklaim Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan pimpinan FPI ini dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan covid-19.
Bahkan justru memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan,” tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin.
Dengan begitu, jaksa menyatakan, menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntutnya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi kepada Rizieq Shihab yang tidak berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Tuntutan jaksa itu berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.
Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpin organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni:
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Hoax, Eks Anggota FPI Bunuh Diri Massal
Hampir bersamaan dengan tuntutan jaksa dalam lanjutan sidang di PN Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021 kemarin, sebuah foto yang seketika menjadi viral, memperlihatkan ratusan anggota eks Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi protes.
Protes yang dilancarkan eks FPI tersebut bukan protes biasa. Sebab hal yang disampaikan oleh ratusan eks anggota FPI itu, adalah meminta Rizieq Shihab dibebaskan.
Jika Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan, maka disebutkan akan ada kemungkinan yang tak terduga, terjadi di Tanah Air.
Ada pun foto yang diunggah ke Facebook itu bertuliskan, "200 orang bersumpah mbela hrs sampai mati".
Bahkan mereka rela melakukan bunuh diri, jika HRS tak segera dikeluarkan dari penjara.
Terlihat dari foto yang beredar, ratusan anggota eks FPI mengenakan baju putih dengan pengawalan polisi di belakang barisan.
Foto tersebut mulanya beredar dari sebuah grup Facebook bernama Denny Siregar Fans.
Grup tersebut disetting publik atau bisa diakses oleh siapa saja.
Konten itu diunggah akun bernama Ini Emak Tong.
Unggahan itu telah mendapat 36 reaksi, 66 komentar dan 1 kali dibagikan oleh pengguna Facebook lain.
Ada warganet yang percaya, ada juga warganet yang menyerukan jika foto tersebut adalah hoaks alias tidak benar.
Lantas, bagaimana kebenaran foto tersebut?
Dari penelusuran yang dikutip dari TribunJateng.com, klaim gambar tersebut adalah tidak benar.
Ditemukan gambar serupa dalam artikel Jpnn.com berjudul “FPI Geruduk Kantor Tempo” diunggah pada 16 maret 2018.
Gambar itu diabadikan ketika massa FPI berdemo di Kantor Tempo, Jakarta Timur, Jakarta pada 16 Maret 2018.
Aksi demo tersebut dimaksudkan untuk memprotes karikatur yang dianggap menghina Ketua DPP FPI, Rizieq Shihab.
Dengan demikian, klaim gambar aksi demo mantan anggota FPI seperti pada unggahan akun Facebook Ini Emak Tong adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten yang salah.
Informasi tersebut masuk dalam hoaks jenis false context (konteks keliru).
False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah.
Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat.
Namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra, TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com)
Berita Lainnya Terkait Habib Rizieq Shihab Ada Di Sini
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul: Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas Selama 3 Tahun