Terkait Pelecehan Seksual oleh Mantan Ketua DPRD TTS, Begini Kata Yusuf Soru Adik Kandung Korban DLS
POS-KUPANG.COM | SOE -- DLS korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten TTS, Jean Neonufa memberikan apresiasi atas kinerja Penyidik Polres TTS dalam menangani kasus dugaan pelecahan seksual yang dilaporkannya.
Pasalnya, penyidik telah menetapkan Jean Neonufa sebagai tersangka dan menahannya.
" Saya berikan apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada penyidik Polres TTS atas profesionalismenya dalam menangani kasus tersebut. Terima kasih karena sudah menetapkan tersangka dalam kasus yang menimpah saya ini," ungkapnya.
Keluarga besar Soru yang diwakili Yusuf Soru juga memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres TTS dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban DLS. Keluarga mengapresiasi profesionalisme penyidik Polres TTS.
" Mewakili keluarga besar memberikan apresiasi atas kinerja Penyidik Polres TTS yang begitu profesional dalam menangani kasus yang menimpah adik kami," ujar pria yang juga merupakan adik kandung DLS ini.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem yang juga mantan ketua DPRD TTS periode 2014-2019, Jean Neonufa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban DLS, warga Kota Soe. Hal ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dalam kasus tersebut.
Jean sendiri menjalani menjalani pemeriksaan dengan menyandang status sebagai tersangka pada Senin 3/ Mei 2021.
Usai diperiksa, pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS ini, langsung ditahan penyidik. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)