Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Resmi Dibuka Pemprov NTT

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala dinas Kopnaketrans NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM saat memberi sambutan dalam peringatan hari buruh sedunia, 2021. 

Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Resmi Dibuka Pemprov NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi di buka Dinas koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnaketrans) provinsi di kantor Kopnaketrans NTT, jalan Basuki Ramhat, Oepura kota Kupang. 

Pembukaan posko yang dipadukan dengan peringatan hari buruh sedunia, dibuka secara langsung oleh kepala dinas Kopnaketrans NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM, Sabtu, 1 Mei 2021. 

Dalam arahannya, Sylvia mengatakan, peringatan hari buruh sedunia bertepatan dengan kondisi Pandemi dan juga badai Seroja yang melanda NTT, tentu diharapkan semua pihak agar bersama memulihkan dan mengurus berbagai masalah ketenagakerjaan di Indonesia umumnya dan NTT khususnya. 

Baca juga: Bakohumas Pemprov NTT Gelar Sosialisasi Langkah Strategis Pemerintah Pasca Bencana Siklon Seroja  

"Kita tauh.dampak pandemi sangat terasa bagi masalah ketenagakerjaan, kita boleh berpihak pada buruh dan pekerja tetapi jangan lupa kita harus mampu membantu memulihkan dunia usaha," jelasnya. 

Ia mengapresiasi kehadiran pihak pengusaha dan buruh dalam acara tersebut yang menurutnya, telah menyatunya pandangan semua pihak terkait dalam urusan masalah ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi NTT, Silvy Pekujawang menerima secara simbolis penyerahan bantuan dari Direktur Pengawasan Operasional dan Pengendalian Resiko PT. Jembatan Nusantara,  Aloysius Pramono di ruang kerja Gubernur pada Senin 19 April 2021. (POS KUPANG.COM/RYAN NONG)

"Saya berpikir tidak ada lagi mimbar bebas dan demonstrasi untuk masalah ini. Yang ada di sini, penguasaha dan buruh, semua sudah ada dalam satu bahasa dalam urusan ketenagakerjaan, " sebutnya. 

Dijelaskannya, pembukaan posko Pengaduan untuk THR ini sejalan dengan undang-undang cipta kerja yang mengamanatkan adanya tunjangan bagi para buruh dan pekerja di hari raya ini. 

Dikatakannya, penanganan pengaduan masalah di posko tersebut, akan dilakukan sebagaimana pengaduan seperti biasanya. 

Baca juga: Petani Bawang Merah di TTS Diomelin Istri Lantaran Pemprov NTT Belum Bayar Uang Bawang

 "Di posko ini, seperti penanganan sebelumnya sesuai dengan proses penanganan sebelumnya," tandasnya.

Menurutnya, posko ini juga di buka bagi para pekerja atau buruh boleh melakukan konsultasi dan maupun pengaduan untuk mendapat informasi maupun hak-haknya. 

Serah terima bantuan dari pihak Arta Graha Peduli kepada perwakilan Satgas Tanggap Darurat Bencana Siklon Tropis Seroja NTT, Silvy Pekujawang di Helipad Lantamal VII Kupang, Sabtu 10 April 2021. (POS KUPANG.COM/RYAN NONG)

"Pengaduan dapat dilakukan dengan dibawah juga administrasi sebagi pendukung untuk dikaji dan akan ditindaklanjuti," jelasnya. 

Selanjutnya, dinas Kopnaketrans akan mengundang pemberi kerja untuk mengklarifikasi aduan tersebut.

Baca juga: Bantuan Pemkab Kupang Mengecewakan Warga, Pemprov NTT: Mestinya Koordinasi Agar Tidak Salah Desain

 "Kita juga telah usulkan bantuan sosial kepada semua UMKM, pekerja, buruh untuk memperoleh bansos dari pemerintah pusat selama masa pandemi ini," pungkasnya. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Berita Terkini