Pemda TTU Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momentum penandatangan pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM Lingkup Pemda TTU, Senin, 12/04/2021.

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK) dan Wilayah Bersih dan Melayani ( WBBM).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati TTU, Gubernur NTT, Viktor Bungtilus Laiskodat, yang diwakili oleh Inspektur Inspektorat NTT, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ola Mangu Kanisius, Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K, beserta seluruh pimpinan OPD dan pegawai lingkup Pemda TTU.

Dalam sambutannya, Gubernur NTT, Vikto Bungtilu Laiskodat, melalui Inspektur Inspektorat Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M mengatakan, Birokrasi sebagai garda terdepan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan perlu terus berbenah dan melakukan reformasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar percepatan reformasi birokrasi yang dicanangkan semakin dirasakan oleh publik.

Dikatakan Ruth, pembangunan zona integritas merupakan role model dari reformasi birokrasi dalam menegakan integritas dan pelayanan berkualitas.

"Dengan integtitas, kita menjunjung tinggi sikap ataupun budaya kerja yang menjunjung tinggi konsistensi, antara perkataan perbuatan dan sikap, untuk menolak segala tindakan tercela, yang merugikan diri dan unit kerja atau instansi," bebernya, Senin, 12/04/2021.

Ruth menjelaskan, Zona Integritas merupakan suatu bentuk komitmen dari kementrian, lembaga dan pemerintah daerah, untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Sementara itu, Bupati TTU, Drs. Juandi David dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, Reformasi Birokrasi sudah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo dan untuk mewujudkannya maka diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden ini, Pemerintah Daerah dituntut agar memperbaiki birokrasinya sehingga mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, memiliki perilaku bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta berkinerja tinggi.

Tuntutan tersebut, lanjutnya, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan menerbitkan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 67 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2019-2023.

"Sesuai Peraturan Bupati ini kami menargetkan untuk mencapai 3 (tiga) sasaran reformasi birokrasi yakni Birokrasi yang bersih dan akuntabel, Birokrasi yang efektif  dan efisien, serta Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas," beber Juandi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mempercepat pencapaian 3(tiga) sasaran tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani bagi seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Berita Kabupaten TTU

Berita Terkini