Pilkada Belu

MK Tolak Gugatan Wily Lay dan Bria Seran, Pakar: Harus Legowo dan Bersatu

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jhon Tuba Helan

POS-KUPANG.COM |KUPANG- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Belu, Nusa Tenggara Timur ( NTT) yang diajukan oleh petahana Willybrodus Lay-JT Ose Luan ( Sahabat). Willy terpaut 247 suara dengan Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens ( Paket Sehati) yang menang dengan 50.623 suara.

Selain, paket Sahabat, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh permohonan pemohon sengketa pilkada Kabupaten Malaka, yakni pasangan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT). Dengan demikian, pasangan Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT) siap dilantik untuk memimpin Kabupaten Malaka.

Baca juga: Sengketa Pilkada Malaka Selesai, Tim Hukum SBS-WT Ucapkan Terimakasih 

Menanggapi itu, pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. John Tuba Helan mengatakan, penolakan gugatan itu dikarenakan pemohon tidak memiliki bukti kuat dugaan kecurangan dalam proses Pilkada di dua daerah yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste itu.

"Soal berperkara ditentukan oleh alat bukti. Ketika bukti itu lemah maka peluang kalah sangat terbuka. Maka, setelah habis Pilkada lalu adanya gugatan, harus didasarkan bukti kuat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Masalah Aset Jadi Kendala Lembata Raih Opini WTP

Menurut dia, jika pemohon merasa bukti atau dokumen pendukung kecurangan tidak kuat, sebaiknya tidak perlu mengajukan gugatan ke MK, meski pun ruang itu ada, meskipun mencari keadilan adalah hak semua warga negara. 

"Jika bukti tidak kuat, sebaiknya tidak perlu gugat. Boleh menggugat, tapi harus punya dukungan data dan bukti. Seharusnya tidak perlu, meskipun ruang itu ada. Sekarang terbukti, jika bukti para pemohon tidak kuat sehingga yang kalah tetap kalah menang tetap menang," katanya. 

"Bukti tidak memadai tapi paksa gugat ke MK, akhirnya kalah dua kali yakni kalah Pilkada dan kalah perkara," sambungnya.

Ia mengimbau baik pasangan calon maupun massa pendukung yang kalah harus legowo menerima keputusan hakim. 

"Karena ada gugatan, maka ini mekanisme Pilkada paling terakhir. Sehingga semua pihak pendukung baik yang kalah maupun menang harus menerimanya. Saatnya bersatu membangun daerahnya, supaya demokrasi kita lebih sehat dan berkembang maju," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda) 

Berita Terkini