Berita Kabupaten TTS Terkini

Bupati TTS, Egusem Tahun Bantah Intervensi Program Internet Desa, Simak Info

Penulis: Dion Kota
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Egusem Piether Tahun

Bupati TTS, Egusem Tahun Bantah Intervensi Program Internet Desa, Simak Info

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menampik isu yang berkembang jika dirinya mengintervensi para kepala desa untuk memasukkan program internet desa dalam APBDes tahun 2020. Ia menyebut, dirinya hanya menawarkan kepada pemerintah desa jika membutuhkan internet, bisa diprogram untuk melaksanakan program internet desa. 

" Ada isu di luar bilang saya intervensi para kepala desa bahkan hadir dalam pembukaan sosialisasi program internet desa, saya tegaskan itu tidak benar. Saya ada bukti foto saat sosialisasi itu saya tidak hadir dalam kegiatan itu," tegas Bupati Tahun kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (13/3/2021) melalui sambungan telepon.

Dari hasil evaluasi lanjut Bupati Tahun, internet memang dibutuhkan. Baik untuk pengaplikasian Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), maupun di saat Pandemi seperti saat ini dimana para pelajar di tuntut untuk melajar dari rumah menggunakan internet. 

" Kita hanya tawarkan, kalau butuh internet silakan, kalau tidak ya sudah. Saya tidak ada intervensi atau paksakan mereka untuk tanda tangan MoU,"ujarnya.

Baca juga: Jelang Piala Menpora 2021, Pelatih Persebaya Aji Santoso Fokus Ini untuk Pemain Senior dan Junior?

Ketika ditanyakan apakah dirinya tahu jika program tersebut sementara dilidik kejari TTS, Bupati Tahun menyebut, dirinya mendapat informasi itu, dari pembicaraan orang-orang. Dirinya menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

Baca juga: Kok Mau Yach? Siswi SMP Ini Dijual diTwitter, Buka Layanan Main Bertiga Tarif Cuma Rp 300 Ribu?Info

" Itu hak dan kewenangan pihak kejaksaan kita tidak bisa intervensi," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Program internet desa yang dibiayai dari anggaran dana desa Tahun 2020  yang dikerjakan Telkom di kabupaten TTS terindikasi bermasalah. Bahkan sejumlah kepala Desa telah dipanggil jaksa Kejari TTS untuk dimintai keterangan terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 tersebut.

Menariknya, menurut penuturan para kepala desa, program ini bukan merupakan usulan dari masyarakat desa melalui musrembang, melainkan program yang dimunculkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Bupati Tahun memerintahkan agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk program tersebut. 

Baca juga: Jelang Piala Menpora 2021, Pelatih Persebaya Aji Santoso Fokus Ini untuk Pemain Senior dan Junior?

Karena merupakan perintah orang nomor satu di Kabupaten TTS, para kepala desa pun hanya bisa mengikutinya.

" Dalam Musrenbang baik tingkat dusun maupun desa tidak ada usulan program internet desa. Namun ada pertemuan yang dipimpin langsung Pak Bupati, kami diwajibkan untuk mengakomodir program internet desa ini dalam APBDes tahun 2020. Kebetulan APBDes kita belum disahkan juga. Karena ini perintah pak bupati ya kami ikut saja," ungkap Kepala Desa Tupan, Fredik Neonane dan Kades Mio Yermi Tse.(din)

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun (POS-KUPANG.COM/DION KOTA)

Berita Terkini