Kabar Artis

Terungkap, Video Syur Gisel dan Nobu Didapat MN Lewat Aplikasi ini, Tak Terima Dijadikan Tersangka

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu

POS-KUPANG.COM - Kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu sudah memasuki persidangan.

Persidangan ini terkait dengan penyebaran video mesum mantan istri Gading Marten itu dan Nobu yang viral di media sosial.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terhadap dua terdakwa penyebar luas video yakni, MN dan PP.

Pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan pelaku utama. Memang awalnya MN mendapatkan video syur itu dari telegram.

Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut.

Baca juga: Teddy Minta Tenggang Waktu Kembalikan Aset Rizky Febian, Anak Sule Siapkan Langkah Hukum

Baca juga: Penampilan Syahrini Kala Berhijab di Jepang Tuai Komentar, Aksi Istri Reino Barack Disorot

Baca juga: Dewi Yull, Rekan Duet Broery Marantika, Siapa Suaminya? Apa Profesinya? Pekerja Media ? Wartawan?

Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Andreas mengatakan penegak hukum harus mencari siapa sosok penyebar video asusila itu.

Sehingga dia merasa janggal dan tak adil lantaran MN dijadikan tersangka.

"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3/2021).

Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup.

Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan.

Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," ujarnya.

Sehingga menurut Andreas, kurang tepat MN dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Baca juga: Teddy Minta Tenggang Waktu Kembalikan Aset Rizky Febian, Anak Sule Siapkan Langkah Hukum

Baca juga: Penampilan Syahrini Kala Berhijab di Jepang Tuai Komentar, Aksi Istri Reino Barack Disorot

Baca juga: Dewi Yull, Rekan Duet Broery Marantika, Siapa Suaminya? Apa Profesinya? Pekerja Media ? Wartawan?

Dia juga menyinggung Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang juga sebagai korban.

MN dikatakannya tak berniat membagikan video syur tersebut.

Bahkan dia menyebut banyak orang lain yang ikut menyebar video asusila itu lewat media sosial, contohnya dalam konteks candaan.

Diketahui ada dua orang pelaku dalam kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, yakni MN dan PP.

Bahkan, sumber awal MN mendapatkan video syur itu dari aplikasi telegram.

Ya, MN mendapatkan video itu dari grup telegram yang kemudian oleh PP diunggah ke Twitter.

Ketika Gisel dan Nobu Kompak Izin untuk Tak Hadir Sidang

Artis Gisella Anastasia atau Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Maksud dari kedatangan Gisel ke Kejari adalah untuk meminta izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syur.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes seharusnya mengikuti persidangan yang digelar pada 9 Maret 2021.

Berikut rangkuman Kompas.com seputar kedatangan Gisel ke Kejari Jakarta Selatan.

Izin tak hadiri sidang

Gisel mengajukan surat permohonan untuk penundaan dirinya sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur.

Seperti diketahui, kasus penyebaran video syur Gisel dan Nobu sudah mulai disidangkan dengan dua terdakwa.

"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebaran kemarin," kata Gisel saat ditemui di Kejari.

Pihak Kejari Jakarta Selatan membeberkan alasan Gisel meminta izin untuk tak menghadiri persidangan pekan depan.

Kekasih Wijaya Saputra tersebut mengaku, ada acara keluarga yang tak bisa dilewatkan sehingga harus meminta izin kepada pihak terkait.

Baca juga: Teddy Minta Tenggang Waktu Kembalikan Aset Rizky Febian, Anak Sule Siapkan Langkah Hukum

Baca juga: Penampilan Syahrini Kala Berhijab di Jepang Tuai Komentar, Aksi Istri Reino Barack Disorot

Baca juga: Dewi Yull, Rekan Duet Broery Marantika, Siapa Suaminya? Apa Profesinya? Pekerja Media ? Wartawan?

"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," ucap Odit, Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan.

Sama halnya seperti Gisel, Nobu juga sudah mengajukan permohonan untuk tak menghadiri persidangan kasus penyebaran video syur.

Menurut keterangan Odit, Nobu berhalangan hadir karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan.

"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ucap Odit.

Diketahui, polisi menetapkan dua orang, PP dan MN, sebagai tersangka penyebaran video syur Gisel dan Nobu.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Kendati sudah berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan karena dianggap kooperatif.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Penyebar Video Gisel 19 Detik Tak Terima Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Ada Kejanggalan

Berita Terkini