Berita Kriminal

Ayah Biadab, Tega Lecehkan Anak Tiri Di Bawah Umur, Sudah Bertahun-tahun Dilakukan saat Korban Tidur

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ayah rudapksa anak tiri masih di bawah umur

Ayah Biadab, Tega Lecehkan Anak Tiri Di Bawah Umur, Sudah Bertahun-tahun Dilakukan saat Korban Tidur

POS-KUPANG.COM - Bak pagar makan tanaman. Ayah yang seharusnya jadi pelindung, justeru balik memangsa sang anak.

Peristiwa itu terjadi di Kerawang, Jawa Barat . Seorang ayah biadab tega lecehkan anak tiri yang masih di bawah umur.

Pelaku melancarkan aksinya itu sudah bertahun-tahun.

Perbuatan bejat sang ayah berinisial RS (49) dilakukan saat korban tertidur.

Tergiur Iming-iming Sepeda Motor Matic Keluaran Terbaru, Gadis Kecil ini Dirudapaksa Ayah Tiri 

Kisah Pilu Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Kejadian Berawal dari Sini!

Kini kasus pelecehan anak di bawah umur ini telah ditangani oleh Polres Karawang.

Dilaporkan aksi biadab warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang itu dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, melalui panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny, mengatakan, RS melakukan aksi pencabulan sejak L (12) berumur enam tahun.

Pelaku mencabuli ketika keadaan rumah sepi dan korban tengah tertidur.

Asep menyebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut terakhir kali melakukan pencabulan pada Kamis (4/2/21) saat itu korban tidur sendiri di ruangan tengah (TV).

Kemudian korban terbangun melihat pelaku sudah ada didepannya.

"Korban langsung lapor ke ibunya. Dan kemudian ibunya lansung melaporkan kepada polisi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2015 sampai 2021. Pasal 81- 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BIADAB! Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya 6 Tahun sejak SD hingga SMA, Ketahuan Setelah Ibu Curiga

"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiganya dikarenakan kategori orang tua," katanya.

(Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sopir Angkot di Karawang Cabuli Anak Tiri yang Masih

Berita Terkini