Advokat Antonius Ali Jadi Tersangka, Peradi NTT: Matinya Proses Keadilan

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi saat memberi keterangan pers di kantor Kejati NTT

Advokat Antonius Ali Jadi Tersangka, Peradi NTT: Matinya Proses Keadilan

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Penetapan tersangka terhadap advokat Antonius Ali mendapat reaksi keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTT.

Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Antonius Ali sebagai bukti matinya keadilan di negeri ini. 

"Ini bukti meninggalnya proses keadilan secara hukum. Tidak ada nurani bagi penegak hukum, karena menurut kami beliau menjalankan profesinya sebagai advokat," ujar Sisko usai mendampingi Anton Ali, Kamis (17/2/2021).

Meski demikian, menurut Sisko, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Kejati NTT. Sebagai bentuk dukungan Peradi, lanjut Sisko, Peradi NTT akan melakukan pendampingan dalam proses hukum selanjutnya. 

"Kalaupun berbeda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT itu merupakan hal biasa, tetapi tentu kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus keterangan palsu, penyidik Kejati NTT telah menetapkan dua tersangka, yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje.
Jaksa kemudian menetapkan advokat Antonius Ali sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor intelektual pengarahan saksi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 
 

Berita Terkini