Pasok Narkoba ke NTT, Polisi dari Polda NTT Amankan Warga Sunggal Sumatera Utara
POS-KUPANG.COM | KUPANG--HT (27) alias Hermanto, warga Jalan Puskesmas I Nomor 30, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap anggota polisi dari Direktorat Resnarkoba Polda NTT, Selasa (9/2). Penangkapan dilakukan tim Direktorat Resnarkoba Polda NTT di rumah HT.
HT pun dibawa ke Kupang NTT, Minggu (14/2) sekira pukul 16.30 Wita, saat tiba di bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat Batik Air.
Tiba di bandara, HT langsung digelandang ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dir Resnarkoba, Kombes Pol Indra Napitupulu, SIK melalui Kasubdit 1 Dirresnarkoba Polda NTT Kompol. I Gd. Ngurah Joni M, SH, SIK, MH kepada Wartawan, Minggu (14/2) mengakui
bahwa HT merupakan pemasok narkoba ke beberapa daerah termasuk ke Sumba Barat, Provinsi NTT.
Saat ditangkap dirumahnya, polisi menemukan ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
Pasca menangkap HT dan barang bukti ganja, polisi membawa HT ke grand Central Hotel di Jakan Sei Belutu, Medan untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP.
HT mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, BB yang juga bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. HT dan BB melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan.
Polisi juga meminta bantuan tim medis memeriksa urine HT.
Sesuai surat keterangan pemeriksaan narkoba pada tanggal 11 Februari 2021 oleh dr Muhammad Fadhly Ganih pada Bagian Sumda Polrestabes Medan bahwa hasil positif jenis pereagensia tetra hydro cannabinoide.
Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui HT dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.
HT kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 29 Desember 2020.
"Kita telusuri asal narkoba yang diamankan dari 2 tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT," ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman soal asal ganja dan kemana saja dikirim.
"Kita jemput HT ke Medan dan kita dalami peran HT di Polda NTT," tandas Perwira Akpol 2004 ini.
Polisi sebelumnya mengamankan Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.
Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba di kantor JNE Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Tito mengaku sudah lama memakai narkoba bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang Jawa Timur beberapa tahun lalu.
Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.
Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar NTT dan baru dua kali pemesanan.
Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka digunakan sendiri.
Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
• Begini Profil Bendungan Napun Gete-Sikka Yang akan Diresmikan Presiden Jokowi
Kepada keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)