POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sebanyak 11 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan sembuh, Kamis (4/2/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Mabar, Yohanes Johan, A.Md saat dihubungi POS-KUPANG.COM
"Tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Mabar tinggi, mereka semua itu telah jalani masa isolasi," katanya.
• Terlibat Perkelahian, Dua Pemuda di Kupang Sekarat Ditikam
Diakuinya, data tersebut berdasarkan update Covid-19 Kabupaten Mabar hingga Rabu (3/2/2021) malam.
Sementara itu, di saat yang sama tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 dalam hari itu.
Berdasarkan laporan yang ada, lanjut Johan, jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Mabar mencapai sebanyak 414 kasus.
Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 211 orang dinyatakan sembuh dan 10 pasien meninggal dunia.
• Tottenham vs Chelsea: Skuat Chelsea Lebih Percaya Diri
"Terdapat 1 pasien probable Covid-19 yang meninggal di RSUD Komodo Labuan Bajo," ujarnya.
Sementara itu, masih terdapat sebanyak 193 pasien positif Covid-19 yang masih menjalani isolasi.
Isolasi dilakukan di RSUD Komodo Labuan Bajo dan kediaman pasien positif Covid-19.
Dirincikannya, sebanyak 16 dan sebanyak 177 pasien Covid-19 lainnya menjalani isolasi di kediamannya masing-masing.
Sebelumnya, seorang pasien probable Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) meninggal dunia di RSUD Komodo Labuan Bajo, Selasa (2/2/2021).
Pasien yang diketahui berjenis kelamin perempuan dan berinisial H meninggal Selasa dinihari pukul 01.00 Wita.
Pasien H merupakan pasien kasus probable yakni orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa dirinya positif COVID-19.
Untuk memastikan atau mengonfirmasi kasus COVID-19, seseorang perlu menjalani pengambilan sampel dahak atau swabt tenggorokan.
"Iya," kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Mabar, Yohanes Johan, A.Md.
Sejumlah keluarga pasien H sempat mendatangi RSUD Komodo Labuan Bajo pada Selasa pagi untuk meminta pasien tersebut dimakamkan oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga beralasan dapat membawa jenazah karena pada hari sebelumnya satu pasien positif Covid-19 mendapatkan izin dari Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula untuk dimakamkan di Pekuburan milik SVD di Novisiat Sang Sabda Kuwu, Kabupaten Manggarai.
Sempat terjadi diskusi cukup alot dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten dan berbagai pihak yang hadir, namun akhirnya pihak keluarga menerima dan jenazah dimakamkan di pekuburan milik Pemda Mabar di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Mabar.
Keluarga punya berkesempatan untuk menyalatkan jenazah dan bersama menggunakan APD lengkap membawa masuk jenazah ke ambulans milik RSUD Komodo Labuan Bajo pukul 11.40 Wita dan langsung bergerak ke pekuburan Manjerite.
Hadir dalam kesempatan itu anggota DPRD Kabupaten Mabar, Martinus Mitar, Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi, Kasat Pol PP Mabar, Stev Salut, Kadis Kesehatan Mabar, Paulus Mami, Kepala Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Komodo Labuan Bajo, dr Andri Sitepu dan aparat kepolisian dari Polres Mabar.
Diberitakan sebelumnya, angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menunjukkan peningkatan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, Senin (1/2/2021).
Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi mengatakan, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Mabar.
Surat edaran tertanggal 20 Januari 2021 dan ditanda tangani Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula tersebut.
Surat edaran bernomor: Organ./065/07/I/2021 itu tentang Pengaturan dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 di Kabupaten Manggarai Barat-NTT.
Dalam edaran tersebut, organisasi pemerintahan dan swasta di Kabupaten Mabar diminta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja.
"Agar semua instansi pemerintah baik Pemda, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta melakukan kerja 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah hingga 28 Februari 2021. Itu langkah yang kami Ambil karena adanya kluster perkantoran yang terjadi, semoga dengan hal itu bisa dilakukan," kata Ismail Surdi.
Dalam surat tersebut juga diminta agar kantor ditutup bila salah satu pegawai atau staf terpapar Covid-19.
Ismail mengakui, faktor penyebab masih tingginya angka Covid-19 di Kabupaten Mabar karena ketidakpatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M.
Protokol kesehatan 3M, yakni mengenakan masker hingga menutup hidung dan mulut, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
"Persoalan adalah protokol kesehatan 3M menjadi akar persoalannya. Masyarakat harus lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 3M," katanya.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)