POS KUPANG, COM - Nazaruddin disebut akan mengambil alih kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di partai Demokrat.
Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Diberitakan sebelumnya, Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengungkapkan nama-nama yang diduga ingin mengkudeta Partai Demokrat.
Bukan hanya Nazaruddin, namun juga tiga nama politikus lainnya.
"Marzuki Alie, Jhoni Allen, dan Darmizal," kata Rachland.
Rachland mengaku mendapat informasi tersebut dari kesaksian kader Demokrat, yang tak disebutkan namanya.
Sosok Nazaruddin yang juga disebutkan rupanya dipecat dari Partai Demokrat, karena kasus-kasus yang menjeratnya.
Lantas siapakah sosok Nazaruddin?
Dikutip dari Kompas.com, Nazaruddin dikenal sebagai politisi Partai Demokrat hingga pengusaha Indonesia.
Pria kelahiran 26 Agustus 1978 tersebut sempat meninggalkan Indonesia dalam statusnya sebagai tersangka korupsi.
Ia dipecat oleh Partai Demokrat di tahun 2011.
Hal itu imbas dari ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.
“Sudah diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat. Jadi, kartu anggotanya dibatalkan," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat kala itu, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, 25 Juli 2011.
Nazaruddin memang melontarkan banyak nama yang disebutnya terlibat dalam korupsi.
Termasuk Anas Urbaningrum dan Setya Novanto (Setnov).
Nama yang disebutkan Nazaruddin tidak hanya di tubuh Demokrat dan Kemenpora, tapi juga nama-nama politisi partai lain dan korupsi di kementerian lain.
Salah satunya adalah mega korupsi proyek e-KTP di Kemendagri, kasus itu mencuat pertama kali dari mulut Nazaruddin.
Dalam tudingannya, Nazaruddin mengatakan, Setnov hingga Anas Urbaningrum berkecimpung dalam korupsi pengadaan E-KTP.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Anas Urbaningrum merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.
Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu.
Sementara Setnov, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Saat itu Setnov merupakan Ketua DPR RI.
Dikutip dari Kompas.com, pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, 10 November 2017 silam.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Seperti diberitakan sebelumnya, AHY mengeluarkan statement tudingan bahwa ada sekelompok orang yang akan mengambil alih paksa kepemimpinan Partai Demokrat.
AHY juga mengungkapkan, informasi tersebut berdasarkan laporan dan aduan dari para pimpinan dan kader Partai Demokrat.
Mereka melapor karena merasa tidak nyaman bahkan menolak ketika dihubungi dan diajak untuk melakukan penggantian Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
Bahkan, ucap AHY, gerakan politik untuk merebut paksa kepemimpinan Partai Demokrat itu dilakukan secara sistematis.
Sementara itu, klaim AHY bahwa adanya pengambilalihan posisi ketum Partai Demokrat, akan dijadikan kendaraan dalam Pemilu 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Biodata Profil Nazaruddin yang Dipecat karena Korupsi dan Diduga Mau Kudeta Partai Demokrat, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/03/biodata-profil-nazaruddin-yang-dipecat-karena-korupsi-dan-diduga-mau-kudeta-partai-demokrat?page=3