Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan Terdakwa, Pelaku Sakit Hati
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut Pije dengan hukuan pidana selama tuga tahun penjara.
Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tersangka ada kerugian yang dialami Via Vallen mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain itu korban disebut tidak bersikap sopan saat di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Bakar mobil karena sakit hati
Pelaku pembakaran mobil Via Vallen adalah Pije warga Sumatera Utara atau Sumut. Sebelum kejadian pembakaran, Pije tinggal di Cikarang.
Dia menumpang truk dan kendaraan lainnya selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020 agar bisa ke Sidoarjo untuk menemui penyanyi idolanya Via Vallen.
Disebutkan jika Pije sudah dua kali ke rumah Via Vallen tapi tak pernah bertemu idolanya.
"Dia dua kali ke rumah Via Vallen, tapi tidak ketemu Via Vallen langsung. Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar. Seperti menyebut kotor, lusuh, dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, dikutip dari Surya, Rabu (1/7/2020).
Diduga lantaran sakit hati, Pije kembali ke rumah Via Vallen pada Selasa, 30 Juni 2020.
Ia kemudian membakar mobil Alphard milik Via Vallen yang diparkir di rumah Via di Dusun Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap Pije beberapa jam setelah kejadian.
Terdakwa tak sopan saat sidang
Mengutip Antara, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa juga dinilai tidak sopan selama persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak, dikutip dari Surya, Senin.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan ini, kuasa hukum terdakwa Pije, Diah Kusuma Ningrum merasa keberatan.
Hukuman itu dirasa terlalu berat untuk kliennya. Namun, dia terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan terdakwa.
“Kami keberatan, putusan itu terlalu tinggi. Namun, kami masih perlu berkordinasi dengan terdakwa, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini,” kata.
Sedangkan, JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dijatuhkan.
"Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta bahwa pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB.
Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, tapi tidak pernah terwujud.
Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo hanya untuk bertemu dengan idolanya itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen, Kerugian Rp 1,6 miliar dan Pelaku Divonis 6 Tahun Penjara dan Tribunnews.com berjudul; Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan Hukumannya